AD-ART

ANGGARAN DASAR
PARTAI BULAN BINTANG

MUQADDIMAH


“ Dengan nama Allah yang Maha Pengasih, Maha Penyayang “.

“ Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku “. (QS. 51:56).

“ Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru merekan kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada)-Nya “. (QS. 42:13).

Bahwa sesungguhnya, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan karunia Allah, sekaligus amanah yang wajib disyukuri dan diisi secara maksimal untuk mengabdi kepada Allah dengan menegakkan agama-Nya sebagai upaya mewujudkan kebenaran, menegakkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara.

Bahwa sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan manuasi untuk saling tolong-menolong dalam kebenaran, keadilan dan kebijakan serta melarang tolong-menolong dalam kebathilan, kezaliman dan kemungkaran.

Bahwa musyawarah adalah esensi dalam mewujudkan kehendak bersama demi kebenaran, keadilan dan kemakmuran yang dilaksanakan secara berkelanjutan dengan semangat Tajdid dan ijtihad menurut tuntunan Islam.

Bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas, dengan senantiasa memohon ridha Allah Subhanahu Wa Ta’ala, kami membentuk Partai Politik dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 1
N a m a

Partai Politik ini bernama PARTAI BULAN BINTANG disingkat PBB

Pasal 2
Tempat dan Waktu

Partai Politik ini didirikan di Jakarta pada hari Jum’at, tanggal 23 Rabi’ul Awwal 1419 Hiriyah bertepatan dengan tanggal 17 Juli 1998 Miladiyah.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Asas

Partai ini berasaskan Islam.

Pasal 4
Tujuan

(1)  Tujuan umum didirikannya Partai ini adalah terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 dan berkembangnya kehidupan demokrasi dengan menghormati kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam.

(2)  Tujuan khusus didirikannya Partai ini adalah mewujudkan masyarakat yang beriman. Adil dan makmur yang diridhai Allah Subhanahu Wa Ta’ala.


BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 5
Sifat

Partai Politik ini bersifat mandiri dan aktif melaksanakan Al-Amru bi ‘l-ma’ruf wan nahyu ani ‘l-munkar.

Pasal 6
Fungsi

Partai ini berfungsi sebagai sarana pendidikan dan perjuangan politik bagi anggota dan masyarakat.

BAB IV
USAHA

Pasal 7
Usaha

Untuk mencapai tujuannya, Partai menjalankan aktivitas dan perjuangan di bidang politik dan kemasyarakatan pada umumnya, antara lain :

a.  Meningkatkan kesadaran dan menginsyafkan umat tentang hak-hak dan tanggungjawab politiknya sebagai salah satu perwujudan ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

b. Meningkatkan keadaran pimpinan/tokoh umat tentang pentingnya keteladanan dalam perjuangan.

c.  Mengikuti dan turut aktif dalam Pemilihan Umum.

d. Menghimpun dan menyalurkan aspirasi anggota dan masyarakat untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan oleh para pihak yang berwenang bagi kemaslahatan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

e.  Meningkatkan kualitas anggota dan mencerdaskan kehidupan masyarakat dan bangsa.

f.  Mengembangkan kerjasama kelembagaan dengan organisasi lain yang memiliki visi, misi dan kepentingan yang sama.

g.  Mengembangkan informasi dan komunikasi tentang partai.

h. Menyelenggarakan berbagai aktivitas untuk membangun karakter dan meningkatkan kualitas hidup rakyat.

i.   Aktivitas halal dan baik lainnya bagi kemaslahatan umat.

BAB V
KANGGOTAAN

Pasal 8

(1)  Anggota Partai ini terdiri dari :
    a.  Anggota Biasa.
    b.  Anggota Kader.
    c.  Anggota Teras.
    d.  Anggota Khusus.
    e.  Anggota Istimewa.
    f.   Anggota Kehormatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, kewajiban dan haknya, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEDUDUKAN, KEDAULATAN, SUSUNAN
DAN PIMPINAN PARTAI

Pasal 9
Kedudukan

Partai Politik ini berkedudukan di ibukota Negara dan keberadaannya meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta di luar negeri bilamana dipandang perlu.

Pasal 10
Kadaulatan

Kedaulatan tertinggi Partai berada di tangan anggota yang dilaksanakan melalui Muktamar.

Pasal 11
Susunan Partai

(1)   Susunan Partai terdiri dari :
    a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yaitu Majelis Syura, Pimpinan Pusat, dan Badan Kehormatan Pusat.
    b. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), yaitu Majelis Pertimbangan Wilayah, Pimpinan Wilayah, dan Badan Kehormatan Wilayah.
    c.  Dewan Pimpinan Cabang (DPC), yaitu Majelis Pertimbangan Cabang, Pimpinan Cabang, dan Badan Kehormatan Cabang.
    d.   Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC), yaitu Majelis Pertimbangan Anak Cabang dan Pimpinan Anak Cabang.
    e.   Dewan Pimpinan Ranting (DPRt), yaitu Majelis Pertimbangan Ranting dan Pimpinan Ranting.

(2)   Pelaksanaan tugas ekternal dari DPP, DPW, DPC, DPAC, DPRt secara berturut-turut dijalankan oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting.

Pasal 12
Majelis Syura dan Majelis Pertimbangan

(1)    Pada tingkat Pusat dibentuk Majelis Syura, pada tingkat Wilayah/Cabang/Anak Cabang/Ranting dibentuk Majelis Pertimbangan.
(2)    Ketentuan lebih lanjut tentang Majelis Syura dan Majelis Pertimbangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Pimpinan Partai

Pimpinan Partai terdiri dari :
a.    Pimpinan Pusat di Tingkat Nasional
b.    Pimpinan Wilayah di Tingkat Propinsi
c.    Pimpinan Cabang di Tingkat Kabupaten/Kota
d.    Pimpinan Anak Cabang di Tingkat Kecamatan
e.    Pimpinan Ranting di Tingkat Kelurahan/Desa

Pasal 14
Badan Kehormatan

(1)    Pada tingkat Pusat dibentuk Badan Kehormatan Pusat pada tingkat Wilayah dibentuk Badan Kehormatan Wilayah dan pada tingkat Cabang dibentuk Badan Kehormatan Cabang.
(2)    Ketentuan lebih lanjut tentang Badan Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Kelengkapan Pimpinan Partai

Untuk membantu kelancaran tugas Pimpinan Partai, dibentuk :
a.    Departemen di Tingkat Pusat
b.    Biro di Tingkat Wilayah
c.    Bagian di Tingkat Cabang
d.    Seksi di Tingkat Anak Cabang
e.    Urusan di Tingkat Ranting

Pasal 16
Badan Otonom dan Badan Khusu

(1)    Pimpinan Pusat Partai dapat membentuk dan mengesahkan pendirian Badan Otonom.
(2)    Pimpinan Partai dapat membentuk Badan Khusus yang bertanggung jawab pada Pimpinan Partai.

BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 17
Pengambilan Keputusan

(1)    Pengambilan keputusan dalam partai melalui forum muktamar, musyawarah dan rapat pimpinan partai.
(2)    Wewenang dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 18
Keuangan

Keuangan Partai diperoleh dari :
a.    Uang pangkal anggota
b.    Uang infaq dan iuran bulanan
c.    Zakat, infak, hibah, shadaqah dan wakaf.
d.    Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB IX
LAMBANG

Pasal 19
Lambang

Partai ini berlambang “ Bulan Bintang “ berwarna emas di atas dasar warna hijau dan di bawahnya dibubuhi tulisan berbunyi “ PARTAI BULAN BINTANG “

BAB X
PERSELISIHAN

Pasal 20
Perselisihan

(1)    Apabila terjadi perselisihan antara anggota Partai dengan Partai atau sesame anggota Partai yang berkaitan dengan Partai, maka penyelesaiannya akan dilakukan dengan musyawarah.
(2)    Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam Partai.

BAB XI
PEMBUBARAN

Pasal 21
Pembubaran

(1)    Pembubaran Partai hanya dapat dilakukan oleh Muktamar Partai yang khusus diselenggarakan untuk itu yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) peserta Muktamar yang berhak hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) hak suara dari yang hadir dalam Muktamar yang bersangkutan.
(2)    Dalam hal Partai dibubarkan, maka seluruh kekayaan Partai yang ada dihibahkan kepada Perserikatan atau Badan Hukum yang lain yang mempunyai satu tujuan dengan Partai dan bila harta yang bersangkutan berupa wakaf, maka kedudukan Partai selaku Nadzir dilimpahkan kepada Nadzir yang lain yang mempunyai satu tujuan dengan Partai.

BAB XII
KATENTUAN PENUTUP

Pasal 22
Ketentuan Penutup

(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2)    Anggaran Dasar ini merupakan Anggaran Dasar Partai periode awal 17 juli 1998 sampai dengan April 2000 yang disahkan dalam Muktamar I, dan yang diubah dalam Muktamar II PARTAI BULAN BINTANG.
(3)    Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


            Ditetapkan di    :    Surabaya
            Pada Tanggal   :    21 Rabiul Awwal 1426 H
                                        30 April 2005 M

                                    Dewan Pimpinan Pusat
                                    PARTAI BULAN BINTANG


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI BULAN BINTANG




BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Persyaratan Keanggotaan

(1)    Anggota Biasa adalah :
    a.    Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau telah pernah nikah dan tidak menjadi anggota Partai Politik lain.
    b.    Menyetujui Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Partai.
    c.    Mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya dari 2 (dua) orang anggota biasa Partai.
    d.    Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaannya.
(2)    Anggota Kader adalah anggota biasa yang telah mengikuti pelatihan Partai.
(3)    Anggota Teras adalah anggota biasa yang telah mencukupi syarat-syarat khusus yaitu :
    a.    Fungsionaris Partai yang telah mengikuti kegiatan kepartaian setidaknya selama lima tahun secara aktif dan sungguh-sungguh.
    b.    Paham dan taat kepada isi pokok Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga, Tafsir Asas, Program Umum Perjuangan Partai dan peraturan lain yang ditetapkan oleh partai; atau
    c.    Anggota terpilih sebagai Pejabat Publik.
    d.    Tokoh masyarakat/tokoh nasional/profesi yang direkomendasikan oleh Pimpinan Partai sesuai tingkatannya.
(4)    Anggota Khusus adalah anggota yang pengangkatannya mendapatkan pengesahan dari Dewan Pimpinan Pusat atas rekomendasi Dewan Pimpinan Cabang/Dewan Pimpinan Wilayah.
(5)    Anggota Kehormatan adalah anggota yang telah berjasa terhadap partai yang pengangkatannya dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(6)    Anggota Istimewa adalah organisasi atau perhimpunan yang bukan partai politik dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a.    Mempunyai jaringan Organisasi yang teratur dan tujuannya searah dengan partai.
    b.    Mengakui Partai Bulan Bintang sebagai satu-satunya tempat perjuangan politik.
    c.    Mendapat pengukuhan dari Pimpinan Pusat.

Pasal 2
Kewajiban Anggota

(1)    Anggota Biasa mempunyai kewajiban :
    a.    Partisipasi aktif dalam setiap kegiatan.
    b.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik partai.
(2)    Anggota Kader mempunyai kewajiban :
    a. Partisipasi aktif dalam setiap kegiatan partai.
    b.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik partai.
    c.    Membayar uang infaq dan iuran anggota partai.
(3)    Anggota Teras mempunyai kewajiban :
    a. Partisipasi aktif dalam setiap kegiatan partai.
    b.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik partai.
    c.    Membayar uang infaq dan iuran anggota partai.
    d.    Menguasai dan atau setidaknya memahami esensi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tafsir asas, Program Umum Perjuangan Partai dan peraturan lainnya.
(4)    Anggota Khusus, Anggota Istimewa dan Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban yang ditetapkan secara khusus oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 3
Hak Anggota

(1)    Anggota Biasa mempunyai hak :
    a.    Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
    b.    Mengikuti kegiatan partai.
(2)    Anggota Kader mempunyai hak :
    a.    Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
    b.    Mengikuti kegiatan partai.
    c.    Memilih dan dipilih sebagai Pimpinan Partai setinggi-tingginya pimpinan tingkat Dewan Pimpinan Cabang.
(3)    Anggota Teras mempunyai hak :
    a.    Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
    b.    Mengikuti kegiatan partai.
    c.    Memilih dan dipilih untuk semua jabatan Pimpinan Partai.
(4)    Anggota Khusus, Anggota Istimewa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak sebagaimana diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 4
Berakhirnya Keanggotan

Keanggotan Partai berakhir apabila :
a.    Meninggal dunia
b.    Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis
c.    Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai.
d.    Diberhentikan oleh Partai karena suatu pelanggaran terhadap ketentuan Partai.

Pasal 5
Sanksi

(1)    Setiap anggota dapat diberikan sanksi, karena melakukan tindakan indisipliner dalam bentuk perbuatan baik lisan maupun tulisan, pencemaran dan/atau tindakan yang merugikan partai, dan/atau pelanggaran ketentuan/kebijakan partai dan/atau kode etik partai.
(2)    Sanksi terhadap anggota dapat berupa :
    a.    Teguran lisan mupun tulisan.
    b.    Skorsing dan/atau pemberhentian sementara dari kepengurusan partai.
    c.    Pemberhentian dari kepengurusan partai.
    d. Pemberhentian dari keanggotaan partai.
(3)    Tata cara dan mekanisme pemberian sanksi diatur lebih dalam Kode Etik Partai.

BAB II
SUSUNAN PARTAI

Pasal 6
Susunan Partai

(1)    Dewan Pimpinan Anak Ranting dapat dibentuk berdasarkan usulan Pimpinan Ranting dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang, yang disahkan oleh Pimpinan Cabang.
(2)    Dewan Pimpinan Anak Ranting yang dibentuk merupakan susunan partai yang terdiri atas Majelis Pertimbangan Anak Ranting dan Pimpinan Anak Ranting.

BAB III
MAJELIS SYURA/MAJELIS PERTIMBANGAN

Pasal 7
Majelis Syura

(1)    Majelis Syura berwenang dan berfungsi :
    a.    Memberikan dan mengeluarkan fatwa tentang suatu hal yang bersifat mendasar dan strategis menurut pandangan syari’ah mengenai kebijakan partai baik diminta maupun tidak diminta.
    b.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Partai.
    c.    Melakukan koordinasi fungsional dengan seluruh Majelis Pertimbangan Wilayah dan Majelis Pertimbangan Cabang.
(2)    Susunan Majelis Syura, yaitu
    a.    Pimpinan yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris.
    b.    Para anggota sebanyak-banyaknyan 14 orang.
(3)    Fatwa Majelis Syura bersifat mengikat bagi seluruh pimpinan dan anggota partai.
(4)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Syura berasal dari usulan ormas-ormas pendukung berdirinya partai, Pimpinan Pusat dan dapat ditambah dari usulan Pimpinan Wilayah.
(5)    Ketua Majelis Syura dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar.
(6)    Majelis Syura dapat membentuk komisi-komisi sesuai bidang yang dibutuhkan.
(7)    Pimpinan dan Anggota Majelis Syura adalah para ulama yang tafaqquh fiddien dan/atau tokoh ummat yang dikenal memiliki integritas akhlak yang baik.
(8)    Pimpinan dan anggota Majelis Syura adalah anggota partai.
(9)    Masa Jabatan pimpinan dan anggota Majelis Syura adalah lima tahun.
(10)    Mekanisme dan tata cara pemilihan Ketua Majelis Syura diatur dalam tata tertib Muktamar. Tata cara Pencalonan dan Pemilihan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang.
(11)    Ketua Majelis Syura bertanggung jawab kepada Muktamar.
(12)    Majelis Syura menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Pasal 8
Majelis Pertimbangan

(1)    Majelis Pertimbangan berwenang dan berfungsi :
    a.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Partai.
    b.    Melakukan koordinasi fungsional dengan seluruh Majelis Pertimbangan Cabang bagi Majelis Pertimbangan.
    c.    Dapat mengusulkan pokok masalah yang harus dibahas oleh Majelis Syura.
(2)    Susunan Majelis Pertimbangan, yaitu
    a.    Pimpinan Majelis Pertimbangan yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris.
    b.    Anggota Majelis Pertimbangan sebanyak-banyaknyan 6 (enam) orang.
(3)    Ketua Majelis Pertimbangan dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah/Musyawarah Cabang/Musyawarah Anak Cabang/Musyawarah Ranting/Musyawarah Anak Ranting sesuai tingkatannya.
(4)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan Wilayah berasal dari usulan ormas-ormas pendukung berdirinya Partai, Pimpinan Wilayah, dan dapat ditambah usulan Pimpinan Cabang.
(5)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan Cabang berasal dari usulan ormas-ormas pendukung Partai, Pimpinan Cabang, dan dapat ditambah dari usulan Pimpinan Anak Cabang.
(6)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan Anak Cabang berasal dari usulan ormas-ormas pendukung Partai, Pimpinan Anak Cabang, dan dapat ditambah dari usulan Pimpinan Ranting.
(7)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan Ranting berasal dari usulan ormas-ormas pendukung Partai, Pimpinan Ranting, dan dapat ditambah dari usulan Pimpinan Anak Ranting.
(8)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan Anak Ranting berasal dari usulan ormas-ormas pendukung Partai dan Pimpinan Anak Ranting.
(9)    Majelis Pertimbangan dapat membentuk komisi-komisi sesuai bidang yang dibutuhkan.
(10)    Pimpinan dan Anggota Majelis Pertimbangan adalah para ulama yang tafaqquh fiddien dan tokoh ummat yang dikenal memiliki integritas akhlak yang baik.
(11)    Pimpinan dan anggota Majelis Pertimbangan adalah anggota partai.
(12)    Masa Jabatan pimpinan dan anggota Majelis Pertimbangan adalah 5 (lima) tahun.
(13)    Mekanisme dan tata cara pemilihan Ketua Majelis Pertimbangan diatur dalam tata tertib Musyawarah Wilayah/Musyawarah Cabang/Musyawarah Anak Cabang, Musyawarah Ranting/Musyawarah Anak Ranting sesuai tingkatannya.
(14)    Ketua Majelis Pertimbangan bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah/Musyawarah Cabang/Musyawarah Anak Cabang, Musyawarah Ranting/Musyawarah Anak Ranting sesuai tingkatannya.
(15)    Majelis Pertimbangan menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Pasal 9
Pergantian dan Tambahan

a.    Pergantian dan tambahan anggota Majelis Syura/Majelis Pertimbangan Wilayah ditetapkan oleh Sidang Majelis Syura/Majelis Pertimbangan Wilayah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
b.    Pergantian dan tambahan anggota Majelis Pertimbangan Cabang ditetapkan oleh Sidang Majelis Pertimbangan Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
c.    Pergantian dan Tambahan anggota Majelis Pertimbangan Anak Cabang ditetapkan oleh Sidang Majelis Pertimbangan Anak Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan cabang.
d.    Pergantian dan tambahan anggota Majelis Pertimbangan Ranting ditetapkan oleh Sidang Majelis Pertimbangan Ranting dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
e.    Pergantian dan tambahan anggota Majelis Pertimbangan Anak Ranting ditetapkan oleh Sidang Majelis Pertimbangan Anak Ranting dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.

BAB IV
PIMPINAN PARTAI

Pasal 10
Pimpinan Partai

(1)    Pimpinan Pusat adalah kepemimpinan partai yang mempunyai ruang lingkup pada tingkat nasional, dengan ketentuan :
    a.    Masa jabatan Pimpinan Pusat adalah 5 (lima) tahun.
    b.    Personalia Pimpinan Pusat terdiri dari :
        1)    Pimpinan Harian yaitu : Ketua Umum, sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal, beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara Umum, beberapa orang Bendahara; dan
        2)    Beberapa orang Ketua Departemen.
    c.    Ketua Umum  Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar.
(2)    Pimpinan Wilayah adalah kepemimpinan partai yang mempunyai ruang lingkup pada tingkat Propinsi, dengan ketentuan :
    a.    Masa jabatan Pimpinan Wilayah adalah 5 (lima) tahun.
    b.    Personalia Pimpinan Wilayah terdiri dari :
        1)    Pimpinan Harian yaitu : seorang Ketua, sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, sekurang-kurangnya seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, seorang Wakil Bendahara; dan
        2)    Beberapa orang Ketua Biro.
    c.    Ketua Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah.
(3)    Pimpinan Cabang adalah kepemimpinan partai yang mempunyai ruang lingkup pada tingkat Kabupaten/Kota, dengan ketentuan :
    a.    Masa jabatan Pimpinan Cabang adalah 5 (lima) tahun.
    b.    Personalia Pimpinan Cabang terdiri dari :
        1)    Pimpinan Harian yaitu : seorang Ketua, sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, seorang Wakil Bendahara; dan
        2)    Beberapa orang Ketua Bagian.
    c.    Ketua Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.
(4)    Pimpinan Anak Cabang adalah kepemimpinan partai yang mempunyai ruang lingkup pada tingkat Kecamatan, dengan ketentuan :
    a.    Masa jabatan Pimpinan Anak Cabang adalah 5 (lima) tahun.
    b.    Personalia Pimpinan Anak Cabang terdiri dari :
        1)    Pimpinan Harian yaitu : seorang Ketua, sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, seorang Wakil Bendahara; dan
        2)    Beberapa orang Ketua Seksi.
    c.    Ketua Pimpinan Anak Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Anak Cabang.
(5)    Pimpinan Ranting adalah kepemimpinan partai yang mempunyai ruang lingkup pada tingkat Kelurahan/Desa, dengan ketentuan :
    a.    Masa jabatan Pimpinan Ranting adalah 5 (lima) tahun.
    b.    Personalia Pimpinan Ranting terdiri dari :
        1)    Pimpinan Harian yaitu : seorang Ketua, sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, seorang Wakil Bendahara; dan
        2)    Beberapa orang Ketua Urusan.
    c.    Ketua Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Ranting.
(6)    Pimpinan Anak Ranting adalah kepemimpinan partai yang mempunyai ruang lingkup satu tingkat di bawah Kelurahan/Desa, dengan ketentuan :
    a.    Masa jabatan Pimpinan Anak Ranting adalah 5 (lima) tahun.
    b.    Personalia Pimpinan Anak Ranting terdiri dari :
        1)    Pimpinan Harian yaitu : seorang Ketua, sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, seorang Wakil Bendahara; dan
        2)    Beberapa orang Ketua Sub Urusan, bila dipandang perlu.
    c.    Ketua Pimpinan Anak Ranting dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Anak Ranting.
(7)    Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Ketua Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Urusan/Sub-urusan dapat mengusulkan anggotanya dalam bidangnya masing-masing untuk ditetapkan oleh Pimpinan Partai dalam tingkatannya masing-masing.

Pasal 11
Ikrar Pimpinan Partai

Sebelum memangku jabatannya, Pimpinan Partai mengucapkan ikrar sebagai berikut :
“ Astaghfirullaah al a dhim “ 3x
“ Bismillahirrahmanirrahim “
Asyhadu an laa ilaaha ila’laah
Wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah
Radliitu biilahi Rabba-Wa bil-Islami Dina
Wa bim Muhammadin Nabiyyan wa rasuula

Dengan ini saya berikrar :
Bahwa saya akan mejalankan kewajiban dan tanggungjawab
Saya sebagai pimpinan partai dengan sungguh-sungguh, berlaku
benar, jujur, ikhlas dan adil dengan berpedoman pada ajaran Islam,
ketetapan-ketetapan Muktamar dan ketentuan-ketentuan partai
lainnya, semata-mata mencari Ridha Allah Subhanahu Wata’ ala.
Allahu Akbar-Allahu Akbar-Allahu Akbar

Pasal 12
Syarat Pimpinan Partai

Pimpinan Partai harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Muslim.
b.    Dapat menjadi contoh pelaksanaan ajaran Islam pada diri sendiri dan keluarga.
c.    Dapat menjadi imam sholat 5 (lima) waktu.
d.    Selalu menyatakan yang benar (Siddiq).
e.    Mampu menyampaikan kebenaran (Tabligh).
f.    Jujur dan dapat dipercaya (Amanah).
g.    Cerda (Fathonah).

Pasal 13
Pergantian Antar Waktu Personalia Pimpinan Partai

(1)    Pergantian Antar Waktu Personalia Pimpinan Partai, selanjutnya disingkat PAW Personalia adalah pengisian jabatan atau jabatan-jabatan kepemimpinan yang lowong karena personalia (fungsionaris) yang bersangkutan dinyatakan berhalangan tetap, sebelum periode kepemimpinan yang bersangkutan berakhir, oleh karena salah satu sebab sebagai berikut :
    a.    Meninggal dunia.
    b.    Mengundurkan diri.
    c.    Pindah tempat tinggal ke daerah lain yang tidak mungkin baginya untuk melaksanakan tugas-tugas kepartaian.
    d.    Berdasarkan peraturan Perundang-undangan atau peraturan partai diharuskan melepaskan kepemimpinan/keanggotaan partai.
    e.    Diberhentikan oleh Pimpinan Partai.
(2)    Dalam hal Ketua Umum Pimpinan Pusat berhalangan tetap, maka dipilih seorang Ketua Umum pengganti dengan ketentuan :
    a.    Rapat Pleno menetapkan seoarang Pejabat Ketua Umum yang ditugaskan untuk :
        -    melanjutkan pelaksanaan program kerja sampai berakhirnya periode Pimpinan Pusat apabila sisa masa jabatan Ketua Umum yang berhalangan tetap kurang dari 18 (delapan belas) bulan; atau
        -    menyelenggarakan Musyawarah Dewan Partai apabila sisa masa jabatan Ketua Umum yang berhalangan tetap lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
    b.    Musyawarah Dewan Partai yang dimaksud pada huruf a ayat ini, mempunyai wewenang untuk menentukan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa yang khusus untuk memilih Ketua Umum.
    c.    Muktamar Luar Biasa yang dimaksud pada huruf b ayat ini dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkannya seorang Pejabat Ketua dalam Rapat Pleno.
    d.    Ketua Umum yang terpilih dalam Muktamar Luar Biasa, hanya menyelesaikan sisa masa jabatan periode Ketua Umum yang berhalangan tetap.
(3)    Dalam hal Ketua Pimpinan Wilayah berhalangan tetap, maka dipilih seorang Ketua pengganti dengan ketentuan :
    a.    Melalui Rapat Pleno Pimpinan Wilayah yang dihadiri oleh utusan Pimpinan Pusat untuk menetapkan seorang Pejabat Ketua yang ditugaskan untuk :
        -    melanjutkan pelaksanaan program kerja sampai berakhirnya periode Pimpinan Wilayah apabila sisa masa jabatan Ketua yang berhalangan tetap kurang dari 18 (delapan belas) bulan; atau
        -    menyelenggarakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa yang khusus untuk memilih Ketua, apabila sisa masa jabatan Ketua yang berhalangan tetap lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
    b.    Musyawarah Wilayah Luar Biasa yang dimaksud pada huruf a ayat ini dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkannya seorang Pejabat Ketua dalam Rapat Pleno.
    c.    Ketua yang terpilih dalam Musyawarah Wilayah Luar Biasa, hanya menyelesaikan sisa masa jabatan periode Ketua yang berhalangan tetap.
(4)    Dalam hal Ketua Pimpinan Cabang berhalangan tetap, maka dipilih seorang Ketua pengganti dengan ketentuan :
    a.    Melalui Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang dihadiri oleh utusan Pimpinan Wilayah untuk menetapkan seorang Pejabat Ketua yang ditugaskan untuk :
        -    melanjutkan pelaksanaan program kerja sampai berakhirnya periode Pimpinan Cabang apabila sisa masa jabatan Ketua yang berhalangan tetap kurang dari 18 (delapan belas) bulan; atau
        -    menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa yang khusus untuk memilih Ketua, apabila sisa masa jabatan Ketua yang berhalangan tetap lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
    b.    Musyawarah Cabang Luar Biasa yang dimaksud pada huruf a ayat ini dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkannya seorang Pejabat Ketua dalam Rapat Pleno.
    c.    Ketua yang terpilih dalam Musyawarah Cabang Luar Biasa, hanya menyelesaikan sisa masa jabatan periode Ketua yang berhalangan tetap.
(5)    Dalam hal Ketua Pimpinan Anak Cabang berhalangan tetap, maka dipilih seorang Ketua pengganti dengan ketentuan :
    a.    Melalui Rapat Pleno Pimpinan Anak Cabang yang dihadiri oleh utusan Pimpinan Cabang untuk menetapkan seorang Pejabat Ketua yang ditugaskan untuk :
        -    melanjutkan pelaksanaan program kerja sampai berakhirnya periode Pimpinan Anak Cabang apabila sisa masa jabatan Ketua yang berhalangan tetap kurang dari 18 (delapan belas) bulan; atau
        -    menyelenggarakan Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa yang khusus untuk memilih Ketua, apabila sisa masa jabatan Ketua yang berhalangan tetap lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
    b.    Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa yang dimaksud pada huruf a ayat ini dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkannya seorang Pejabat Ketua dalam Rapat Pleno.
    c.    Ketua yang terpilih dalam Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa, hanya menyelesaikan sisa masa jabatan periode Ketua yang berhalangan tetap.
(6)    Dalam hal Ketua Pimpinan Ranting berhalangan tetap, maka dipilih seorang Ketua pengganti dengan ketentuan :
    a.    Melalui Rapat Pleno Pimpinan Ranting yang dihadiri oleh utusan Pimpinan Anak Cabang untuk menetapkan seorang Pejabat Ketua yang ditugaskan untuk :
        -    melanjutkan pelaksanaan program kerja sampai berakhirnya periode Pimpinan Ranting apabila sisa masa jabatan Ketua yang berhalangan tetap kurang dari 18 (delapan belas) bulan; atau
        -    menyelenggarakan Musyawarah Ranting Luar Biasa yang khusus untuk memilih Ketua, apabila sisa masa jabatan Ketua yang berhalangan tetap lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
    b.    Musyawarah Ranting Luar Biasa yang dimaksud pada huruf a ayat ini dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkannya seorang Pejabat Ketua dalam Rapat Pleno.
    c.    Ketua yang terpilih dalam Musyawarah Ranting Luar Biasa, hanya menyelesaikan sisa masa jabatan periode Ketua yang berhalangan tetap.
(7)    Dalam hal Ketua Pimpinan Anak Ranting berhalangan tetap, maka dipilih seorang Ketua pengganti dengan ketentuan :
    a.    Melalui Rapat Pleno Pimpinan Anak Ranting yang dihadiri oleh utusan Pimpinan Ranting untuk menetapkan seorang Pejabat Ketua yang ditugaskan untuk :
        -    melanjutkan pelaksanaan program kerja sampai berakhirnya periode Pimpinan Anak Ranting apabila sisa masa jabatan Ketua yang berhalangan tetap kurang dari 18 (delapan belas) bulan; atau
        -    menyelenggarakan Musyawarah Anak Ranting Luar Biasa yang khusus untuk memilih Ketua, apabila sisa masa jabatan Ketua yang berhalangan tetap lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
    b.    Musyawarah Anak Ranting Luar Biasa yang dimaksud pada huruf a ayat ini dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkannya seorang Pejabat Ketua dalam Rapat Pleno.
    c.    Ketua yang terpilih dalam Musyawarah Anak Ranting Luar Biasa, hanya menyelesaikan sisa masa jabatan periode Ketua yang berhalangan tetap.
(8)    PAW Personalia terhadap para fungsionaris Pimpinan Harian pada Pimpinan Partai dilaksanakan melalui pemilihan dan penetapan dalam Rapat Harian yang dikukuhkan dalam Rapat Pleno sesuai masing-masing tingkatan.
(9)    PAW terhadap pimpinan (selain Ketua) dan anggota Majelis Syura/Majelis Pertimbangan Wilayah/Majelis Pertimbangan Cabang/Majelis Pertimbangan Anak Cabang/Majelis Pertimbangan Ranting/Majelis Pertimbangan Anak Ranting dilaksanakan melalui pemilihan dan penetapan dalam rapat majelis sesuai masing-masing tingkatan.
(10)    PAW Personalia terhadap anggota Departemen/Biro/Bagian/Urusan/Sub-urusan diusulkan oleh Ketua Departemen/Biro/Bagian/Urusan/Sub-urusan dan ditetapkan oleh Pimpinan Partai pada tingkat masing-masing.
(11)    Tata cara PAW Personalia diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 14
Pergantian Antar Waktu Pimpinan Partai

(1)    Pergantian Antar Waktu Pimpinan Partai selanjutnya disingkat PAW Pimpinan Partai adalah pergantian atau perubahan terhadap semua fungsionaris Pimpinan Partai yang bermasalah sebelum habis periode kepemimpinannya oleh karena salah satu sebab berikut :
    a.    Berdasarkan data dan evaluasi pimpinan partai di atasnya, lebih dari setengah jumlah pimpinan partai yang mengundurkan diri.
    b.    Berdasarkan data dan evaluasi pimpinan partai di atasnya, lebih dari setengah jumlah pimpinan partai yang bersangkutan dalam jangka waktu tiga bulan terakhir tidak menjalankan tugas-tugas kepemimpinannya.
    c.    Pimpinan partai pada tingkat yang bersangkutan terlibat dalam perselisihan di antara para fungsionarisnya ataupun perselisihan dengan lebih dari setengah jumlah tingkat Pimpinan Partai di bawahnya selama lebih dari tiga bulan yang menggangu kelancaran tugas partai.
(2)    Tata cara PAW Pimpinan Partai diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 15
Tugas dan Kewajiban Pimpinan

(1)    Tugas dan kewajiban Pimpinan Pusat adalah melaksanakan ketetapan Muktamar dan membuat laporan tertulis tentang perkembangan partai secara nasional sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(2)    Tugas dan kewajiban Pimpinan Wilayah adalah melaksanakan ketetapan Musyawarah Wilayah dan membuat laporan tertulis tentang perkembangan partai di wilayahnya masing-masing sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Pimpinan Pusat.
(3)    Tugas dan kewajiban Pimpinan Cabang adalah melaksanakan ketetapan Musyawarah Cabang dan membuat laporan tertulis tentang perkembangan partai di Kabupaten/Kota masing-masing sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Pimpinan Wilayah dan ditembuskan kepada Pimpinan Pusat.

BAB V
BADAN KEHORMATAN DAN KODE ETIK

Pasal 16
Badan Kehormatan

(1)     Badan Kehormatan adalah badan yang didirikan oleh Partai dimasing-masing tingkatan (sampai tingkat Dewan Pimpinan Cabang) yang bersifat tetap, mandiri yang berwenang menerima, memeriksa dan mengadili pengaduan terhadap anggota yang dianggap melanggar Ketetapan-ketetapan Muktamar, ketentuan-ketentuan partai lainnya dan/atau Kode Etik.
(2)    Anggota Badan Kehormatan Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang, yaitu 4 (empat) orang yang ditunjuk oleh Majelis Syura dan 3 (tiga) orang ditunjuk oleh Pimpinan Pusat.
(3)    Anggota Badan Kehormatan Wilayah dan Badan Kehormatan Cabang masing-masing berjumlah 5 (lima) orang yaitu 3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh Majelis Pertimbangan dan 2 (dua) orang yang ditunjuk oleh Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya.
(4)    Tata cara dan mekanisme kerja Badan Kehormatan diatur lebih lanjut dalam Kode Etik partai.

Pasal 17
Kode Etik

(1)    Kode Etik adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofi mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota partai dalam menjalankan tugas selaku anggota, pimpinan dan pejabat publik dari partai.
(2)    Kode Etik bertujuan untuk menjaga kehormatan dan citra kredibiltas anggota partai dan Partai Bulan Bintang, serta membantu anggota dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya kepada Negara, partai, masyarakat dan konstituennya.
(3)    Dewan Pimpinan Pusat menyusun dan mengesahkan Kode Etik.

BAB VI
BADAN OTONOM DAN BADAN KHUSUS

Pasal 18
Badan Otonom

(1)    Badan Otonom adalah lembaga yang bersifat mandiri yang merupakan perangkat pendukung mutlak partai yang dibentuk dan bertanggung jawab pada musyawarah yang diatur oleh Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dari Badan Otonom yang tidak bertentangan dengan AD/ART Partai.
(2)    Badan Otonom dimaksud adalah :
    a.    Pemuda Bulan Bintang
    b.    Muslimat Bulan Bintang
    c.    Brigade Hizbullah.
(3)    Bila dipandang perlu, Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan Otonom lainnya.
(4)    Ketentuan lebih lanjut tentang Badan Otonom diatur dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga masing-masing.

Pasal 19
Badan Khusus

(1)    Badan Khusus adalah lembaga yang menangani suatu program strategis yang bersifat monumental dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum/Ketua sesuai dengan tingkatannya yang menangani.
(2)    Badan Khusus antara lain :
    a.    KAPPU
    b.    Litbang
    c.    Bulan Sabit Merah
    d.    BP2
    e.    LBH
    f.    Mubaligh
    g.    Dewan Pakar (Majelis Pakar)
(3)    Bila dipandang perlu Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan Khusus lainnya.
(4)    Ketentuan lebih lanjut tentang Badan Khusus diatur dalam Pedoman Dasar masing-masing yang disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

BAB VII
MUSYAWARAH, RAPAT-RAPAT DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 20
Musyawarah

Musyawarah Partai terdiri dari :
a.    Muktamar
b.    Muktamar Luar Biasa
c.    Musyawarah Dewan Partai
d.    Musyawarah Wilayah
e.    Musyawarah Wilayah Luar Biasa
f.    Musyawarah Cabang
g.    Musyawarah Cabang Luar Biasa
h.    Musyawarah Anak Cabang
i.    Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa
j.    Musyawarah Ranting
k.    Musyawarah Ranting Luar Biasa
l.    Musyawarah Anak Ranting
m.    Musyawarah Anak Ranting Luar Biasa
n.    Musyawarah lainnya.

Pasal 21
Muktamar

(1)    Status Muktamar sebagai berikut :
    a.    Muktamar merupakan forum kedaulatan tertinggi yang menjadi penentu dan pemutus pada tingkat nasional.
    b.    Muktamar diikuti oleh Dewan Pimpinan Pusat, Fraksi Bulan Bintang DPR/MPR-RI atau Anggota DPR/MPR-RI dari Partai Bulan Bintang yang tergabung dalam Fraksi, dan para utusan Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Cabang serta Badan Otonom tingkat nasional dan Peninjau.
    c.    Muktamar diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2)    Muktamar diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(3)    Apabila Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat menyelenggarakan Muktamar dimaksud pada ayat (2) di atas, maka Muktamar dapat dilaksanakan oleh lebih dari separuh Dewan Pimpinan Wilayah yang menginginkannya.
(4)    Muktamar berwenang :
    a.    Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.
    b.    Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Tafsir Asas, Khittah Perjuangan Partai dan ketetapan lainnya.
    c.    Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) dan Ketua Majelis Syura.
(5)    Ketentuan lebih lanjut tentang Muktamar diatur dalam Tata Tertib Muktamar.

Pasal 22
Muktamar Luar Biasa

(1)    Muktamar Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Muktamar.
(2)    Muktamar Luar Biasa diselenggarakan oleh DPP atas usul tertulis lebih dari separuh jumlah DPW.
(3)    Apabila usul tertulis sebagaimana tersebut pada ayat (2) sudah diajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat dan dalam jangka waktu tiga puluh hari Dewan Pimpinan Pusat tidak menyatakan sikapnya untuk menyelenggarakan Muktamar Luar Biasa, maka Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan oleh para pengusul.
(4)    Ketentuan lebih lanjut tentang Muktamar Luar Biasa diatur dalam Tata Tertib Muktamar Luar Biasa.

Pasal 23
Musyawarah Dewan Partai

(1)    Status Musyawarah Dewan Partai, sebagai berikut :
    a.    Musyawarah Dewan Partai merupakan forum tertinggi di bawah Muktamar.
    b.    Musyawarah Dewan Partai dikuti oleh Dewan Pimpinan Pusat, Fraksi Bulan Bintang DPR/MPR-RI atau Anggota DPR/MPR-RI dari Partai Bulan Bintang yang tergabung dalam Fraksi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah, Ketua Badan Otonom tingkat nasional.
    c.    Musyawarah Dewan Partai diselenggarakan sewaktu-waktu bila dianggap perlu oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(2)    Musyawarah Dewan Partai berwenang melakukan
    a.    Evaluasi pelaksanaan kebijakan partai.
    b.    Menetapkan kebijakan yang bersifat strategis dan berimplikasi nasional yang dianggap perlu oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(3)    Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Dewan Partai diatur dalam Tata tertib Musyawarah Dewan Partai.

Pasal 24
Musyawarah Wilayah

(1)     Status  Musyawarah Wilayah sebagai berikut :
    a.    Musyawarah Wilayah merupakan forum tertinggi partai tingkat wilayah yang menjadi penentu dan pemutus terakhir partai tingkat wilayah.
    b.    Musyawarah Wilayah diikuti oleh Dewan Pimpinan Wilayah, para utusan Dewan Pimpinan Cabang, Fraksi Bulan Bintang DPRD Propinsi atau Anggota DPRD Propinsi dari Partai Bulan Bintang yang tergabung dalam Fraksi DPRD Propinsi, Ketua Badan Otonom tingkat wilayah dan Peninjau.
    c.    Musyawarah Wilayah diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun sebelum penyelenggaraan Muktamar.
(2)    Musyawarah Wilayah berwenang :
    a.    Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Wilayah.
    b.    Menetapkan program Kerja Partai di tingkat wilayah yang merupakan solusi atas permasalahan actual, akomodasi atas aspirasi yang berkembang pada tingkat wilayah dan merupakan penjabaran program kerja tingkat nasional.
    c.    Memilih Ketua Pimpinan Wilayah dan Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah.
    d.    Ketua Pimpinan Wilayah terpilih dan Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah terpilih secara otomatis mejadi formatur yang bertugas lebih lanjut menyusun personalia Dewan Pimpinan Wilayah.
(3)    Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Wilayah.

Pasal 25
Musyawarah Wilayah Luar Biasa

(1)    Musyawarah Wilayah Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Wilayah.
(2)    Musyawarah Wilayah Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah atas usul tertulis lebih dari separuh jumlah Dewan Pimpinan Cabang.
(3)    Apabila usul tertulis sebagaimana tersebut pada ayat 2 (dua) sudah diajukan kepada Dewan Pimpinan Wilayah dan dalam jangka waktu tiga puluh hari Dewan Pimpinan Wilayah tidak menyatakan sikapnya untuk menyelenggarakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa, maka Musyawarah Wilayah Luar Biasa dapat diselenggarakan oleh para pengusul.
(4)    Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Wilayah Luar Biasa diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Wilayah Luar Biasa.

Pasal 26
Musyawarah Cabang

(1)     Status  Musyawarah Cabang sebagai berikut :
    a.    Musyawarah Cabang merupakan forum tertinggi partai tingkat cabang yang menjadi penentu dan pemutus terakhir partai tingkat cabang.
    b.    Musyawarah Cabang diikuti oleh Dewan Pimpinan Cabang, para utusan Pimpinan Anak Cabang, Ketua Badan Otonom tingkat cabang, anggota Fraksi Partai Bulan Bintang DPRD Kab/Kota atau Anggota DPR Kab/Kota dari Partai Bulan Bintang yang tergabung dalam Fraksi DPRD Kab/Kota dan Peninjau.
    c.    Musyawarah Cabang diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun sebelum penyelenggaraan Wilayah.
(2)    Musyawarah Cabang berwenang :
    a.    Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang.
    b.    Menetapkan program Kerja Partai di tingkat cabang yang merupakan solusi atas permasalahan actual, akomodasi atas aspirasi yang berkembang pada tingkat cabang dan merupakan penjabaran program kerja partai yang lebih tinggi di atasnya.
    c.    Memilih Ketua Dewan Pimpinan Cabang dan Ketua Majelis Pertimbangan Cabang.
    d.    Ketua Dewan Pimpinan Cabang terpilih dan Ketua Majelis Pertimbangan Cabang terpilih secara otomatis mejadi formatur yang bertugas lebih lanjut menyusun personalia Dewan Pimpinan Cabang.
(3)    Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Cabang diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Cabang.

Pasal 27
Musyawarah Cabang Luar Biasa

(1)    Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Cabang.
(2)    Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang atas usul tertulis lebih dari separuh jumlah Pimpinan Anak Cabang.
(3)    Apabila usul tertulis sebagaimana tersebut pada ayat 2 (dua) sudah diajukan kepada Dewan Pimpinan Cabang dan dalam jangka waktu tiga puluh hari Dewan Pimpinan Cabang tidak menyatakan sikapnya untuk menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa, maka Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diselenggarakan oleh para pengusul.
(4)    Ketentuan lebih lanjut tentang Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Cabang Luar Biasa.

Pasal 28
Musyawarah Anak Cabang