Bupati Siak Ditahan KPK

Bupati Siak Ditahan KPK

Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2009 lalu, Bupati Siak Arwin AS akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak, Riau, pada 2001-2003 lalu.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Maret di Rutan Polda Metro Jaya," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (25/3).

Menurut Johan, Arwin diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin IUPHHK-HT yang dilakukannya sejak 2001-2003. Penerbitan izin itu diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki kompetensi melakukan pengelolaan hutan.

Setelah diperiksa selama delapan jam, Arwin yang mengenakan kemeja kotak-kotak itu pun langsung dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 atau 5 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Ketika dimintai tanggapan, Arwin hanya meminta untuk menunggu proses hukum. Namun ia mengaku dalam pemeriksaan hari ini ia dimintai keterangan terkait pemberian izin Hutan Tanaman Industri (HTI).

"Saya tanda tangani itu," ujarnya dari dalam mobil tahanan.

Seperti diketahui, kasus yang sama juga pernah menimpa Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. Saat ini Jaafar sudah divonis 11 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena telah menerbitkan IUPHHK-HT yang menyalahi Keputusan Menteri Kehutanan.

Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp12,3 miliar. (mediaindonesia)

Share this :

Berita "Berita Siak" Lainnya