Pihak Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut) melihat kubu Hary Tanoesudibjo akan mengunakan teknik printilan dalam memenangkan gugatan sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Teknik itu tercium setelah PT Media Nusantara Cipta (MNC) meminta untuk disertakan dalam gugatan.
Kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Ponto, melihat permintaan itu sengaja dilakukan agar gugatan yang sudah diajukan dibatalkan majelis hakim lantaran gugatan kurang pihak. "Kelihatannya mereka akan menggunakan celah ini. MNC sebagai pemegang saham terakhir mestinya ikut digugat," ujar Harry, ketika jumpa pers di kantornya, Gedung Menara Kuningan lantai 14, Jakarta, Jumat (1/4).
Padahal, menurut Harry, dalam menyusun guguatan ini, Kubu Tutut mempertimbangkan bahwa pihak yang digugat ialah pihak yang ikut serta dalam perkara pengambil alihan secara semena-mena ketika itu. Dikatakan Harry, ketika itu PT MNC belum berdiri. "Yang murni terlibat adalah PT Berkah dan Sarana Rekatama Dinamika (SRD)."
Harry menambahkan, akan tidak masuk akal jika majelis hakim nantinya memenangkan kubu Hary Tanoe hanya berdasarkan pada hal itu. "Kelihatannya yang sekarang didengungkan teknik printilan," pungkas dia.(primaironline)