Sejarah
Muqaddimah
Al Qur’an sebagai pedoman hidup ummat Islam tiga perempat isinya adalah berupa sejarah/qishas/riwayat-riwayat yang berguna bagi ummat manusia. Semuanya itu menjadi tuntunan yang luhur dan peringatan bagi sekalian ummat yang datang kemudian.
“Sesungguhnya adalah cerita-cerita mereka (para Rasul) itu satu pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai fikiran. Bukanlah itu cerita yang diada-adakan, tetapi membenarkan apa yang ada di hadapannya, dan sebagai penjelasan bagi tiap-tiap sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman”. (Qs Yusuf : 111).
Kemajuan peradaban manusia tidak lepas akan kebutuhan dari contoh atau teladan dari tokoh masa lampau, hal tersebut sudah menjadi sunnatullah. Sejarah merupakan ibrah, cermin, pelajaran agar kita sebagai pelaku sejarah saat ini tidak mengulangi kesalahan masa lampau hingga kita dapat mengambil contoh kesuksesan/keteladanan dari para pendahulu kita untuk kebaikan saat ini maupun masa yang akan datang.
Dengan demikian, mempelajari sejarah perjuangan ummat Islam di tanah air kita, terutama sejarah pergerakan politiknya, juga dimaksudkan sebagai cermin dalam menghadapi tantangan ke depan dan melanjutkan kesinambungan cita-cita perjuangan.
Itulah landasan filosofis mengapa Simpul-simpul Sejarah Perjuangan Islam di Indonesia, Sejarah Kelahiran dan Kiprah Partai Bulan Bintang ini ditulis, dengan harapan dapat menjadi renungan, sekaligus rangsangan bagi kader partai dalam memperjuangkan tegaknya izzul Islam walmuslimin sebagai salah satu perwujudan ibadah kepada Allah Swt, sehingga Visi Partai Bulan Bintang untuk Terwujudnya Kehidupan Masyarakat Indonesia yang Islami dapat tercapai.
Perlawanan dan Pergerakan Islam
Para ahli sejarah sepakat bahwa masuknya Islam ke kepulauan Nusantara adalah pada abad pertama Hijriah (bertepatan dengan 7-8 Masehi) langsung dari jazirah Arabia. Daerah yang pertama kali didatangi para mubaligh dan saudagar tersebut adalah Pesisir Sumatera, dengan cara berdagang sekaligus menyiarkan agama Islam sehingga penyiaran Islam berlangsung damai, tanpa kekerasan.
Beberapa catatan menyebutkan Islam masuk pulau Jawa pada 1416 M, namun berbagai bukti menunjukkan jauh sebelumnya. Batu nisan yang ditemukan menunjukkan Fatimah Binti Maemun meninggal pada 475 Hijrah atau 1082/1083 M.
Dalam satu Almanak Tiongkok, menurut Hamka, pada tahun 674 Masehi didapat satu kelompok masyarakat Arab di Sumatera. Setelah terbentuknya kelompok masyarakat pemeluk Islam, berdirilah kesultanan-kesultanan Islam di berbagai penjuru Nusantara. Pase di Aceh adalah kerajaan Islam pertama di Indonesia yang berdiri pada abad 10 M, dan pada saat bersamaan di pantai utara Sumatera berdiri pula kerajaan Perlak. Selanjutnya menyusul kesultanan-kesultanan di pulau Jawa (Demak, Banten), Maluku (Ternate, Tidore), Kalimantan (Kutai, Banjar,Sambas) dan Sulawesi.
Perlawanan Islam terhadap kolonial penjajah terbukti dengan pengerahan armada laut Kesultanan Demak dibawah pimpinan Pate Unus ke Kerajaan Malaka yang jatuh di duduki penjajah Portugis pimpinan raja muda Alfonso d’Albuquerque 1511 M.
Perlawanan terhadap Belanda terjadi di Sunda Kelapa pada 1602 M oleh Pangeran Jayakarta dan Sultan Agung (Mataram), perlawanan Sultan Baabullah (Ternate), Sultan Ageng Tirtayasa (Banten), Sultan Bima dan Sultan Hasanudin (Makasar) dan sebagainya. Kemudian perlawanan yang ditunjukkan Pangeran Dipenogoro (Jawa, 1825-1830), Imam Bonjol (Sumatera Barat,1830) dan Tengku Cik di Tiro (perang Aceh hingga 1904).
Kesemuanya itu membuktikan, perjuangan kemerdekaan Indonesia bukan baru dilakukan oleh angkatan 45 tetapi sudah ratusan tahun sebelumnya dalam bentuk pembelaan diri terhadap kekuasaan asing. Perlawanan terhadap kedzaliman bangsa asing masih dilakukan sendiri-sendiri dan belum terkoordinasi, sedangkan kolonialis melakukan politik adu domba.
Perlawanan terhadap penjajah mulai terkoordinasi diawali dengan berdirinya Sarekat Dagang Islam (SDI) di Solo 16 Oktober 1905 yang didirikan oleh KH Samanhoedi beserta M.Asmodimedjo, M.Kertotaruno, M.Sumowerdojo dan H. Abdulradjak yang kemudian berubah menjadi Sarekat Islam (SI). Lima puluh satu tahun kemudian Tamar Djaja dan kawan-kawan memperingatinya di Jakarta dan menuntut agar hari tersebut dijadikan sebagai permulaan Kebangkitan Nasional Indonesia , bukannya 20 Mei 1908 hari lahirnya Budi Utomo.
Setelah SDI muncul Muhammadiyah yang didirikan oleh KH.Ahmad Dahlan tahun 1912, Persatuan Islam oleh KH. Zamzam di Bandung 12 Sepetember 1923, Jong Islamieten Bond oleh Sjamsurizal dan kawan-kawan tahun 1925. Untuk Sarekat Islam sendiri berubah menjadi Partai Sarekat Islam (1921/1923), Partai Syarikat Islam Hindia Timur (1927), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (1930).
Fragmentasi Kepartaian pada tahun 1920-1942 sangat menonjol, baik dikalangan nasionalis Islam maupun nasionalis sekuler. Selain Partai Syarikat Islam Indonesia muncul pula Permi (Persatuan Muslimin Indonsia) yang didirikan oleh Mukhtar Luthfi dkk di Sumatera Barat April 1932, Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiah), Penyadar (sebagai kritik Haji Agoes Salim atas kebijakan PSII dibawah kepemimpinan Tjokroaminoto yang kooperatif), PII (Partai Islam Indonesia) di jawa 1938, PSII Kartosuwiryo, dan Majlis al-Islam A’la Indonesia (MIAI) 1937 serta Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masjumi) tahun1943.
Dikalangan yang mengaku netral terhadap agama muncul PNI (Partai Nasional Indonesia) Soekarno 4 Juli 1927, Partindo (Partai Indonesia) Sartono April 1931, Pendidikan Nasional Indonesia (PNI-baru) Hatta dkk Desember 1933, Gerindo (Gerakan Rakyat Indonesia) 24 Mei 1937, Parindra (Partai Indonesia Raya) 26 Desember 1935, dan Parpindo (Partai Persatuan Indonesia) yang didirikan oleh Mr.Mohammad Yamin 1939 setelah dipecat dari Gerindo.
Partai Masjumi dan Andilnya
Kesadaran pemimpin-pemimpin Islam untuk mendirikan suatu Partai Politik, sebenarnya sudah ada jauh sebelum keluarnya Maklumat Wakil Presiden (Moh.Hatta) No.X tanggal 5 November 1945 tentang anjuran mendirikan partai-partai politik. Mereka waktu itu memutuskan perlunya partai politik untuk melanjutkan perjuangan Islam dalam alam kemerdekaan dalam pertemuan di gedung Balai Muslimin, Kramat Raya 19 Jakarta (Mohammad Room 70 tahun Pejuang Perunding).
Ini berarti, Kongres Ummat Islam I yang diselenggarakan Majlis Syuro Muslimin Indonesia di gedung Mua’llimin Muhammaddiyah Yogyakarta 7-8 November 1945 (1-2 Djulhijah 1364 H) yang menyepakati pembentukan Partai Politik Islam “Masjumi” sebagai satu-satunya wadah perjuangan politik ummat Islam Indonesia merupakan “gong” dari pembicaraan-pembicaraan sebelumnya. Masjumi disini hanyalah kata benda, bukan Masjumi singkatan dari Majlis Syuro Muslimin Indonesia seperti organisasi yang didirikan pada zaman pendudukan Jepang.
Penegasan nama ini untuk menengahi dua usul yang mengemuka pada waktu itu. Pertama, kelompok yang mengusulkan untuk mengukuhkan nama Masjumi sebagai nama Partai Politik yang hendak dibentuk, karena nama ini sudah populer. Kedua, kelompok yang keberatan dengan pengukuhan nama Masjumi karena berbau Jepang sehingga mereka mengusulkan nama Partai Rakyat Islam. Kongres yang dijiwai semangat persatuan dan kesatuan ini akhirnya menyepakati nama Partai Politik Islam Masjumi.
Susunan pusat partai yang pertama terdiri dari Majlis Syuro ; KH. Hasjim Asj’ari (Ketua Umum), Ki Bagus Hadikusumo (Ketua Muda I), KH.A. Wahid Hasjim (Ketua Muda II), dan Mr. Kasman Singodimedjo (Ketua Muda III), Pengurus Besar : Dr. Sukiman Wirosandjojo (Ketua), Abikusno Tjokrosujoso (Ketua Muda I), Wali Alfatah (Ketua Muda II), Harsono Tjokroaminoto (Sekretaris I), Prawoto Mangkusasmito (Sekretaris II), dan Mr. R.A. Kasmat (Bendahari), ditambah pimpinan bagian dan anggota.
Penyebutan “Masjumi” sebagai satu-satunya wadah politik ummat Islam, tidak berarti kehadiran Masjumi bermaksud memonopoli aktivitas ummat dengan mematikan organisasi Islam yang telah lebih dulu lahir dan telah memiliki sejarah relatif panjang. (Anwar Hardjono, Sekitar Lahirnya Republik). Kesepakatan Masjumi sebagi satu-satunya wadah perjuangan politik ummat Islam ternyata tidak berumur panjang. Tidak lama berselang muncullah Perti tahun 1945, dan PSII yang dihidupkan kembali tahun 1947 (saat itu Wondoamiseno dari PSII masuk kabinet Amir Sjarifudin).
Ketika para pemimpin pemerintahan RI (Bung Karno dan Bung Hatta) di tawan Belanda 19 Desember 1948, Mr. Sjarifuddin Prawiranegara, tokoh Masjumi dalam kabinet Hatta (sebagai Mentri Kemakmuran) yang sedang kunjungan kerja ke Sumatera segera membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Pembahasan dan persiapan pembentukannya dilakukan di Bukittinggi 19 Desember 1948, serta pembentukannya di Halaban (Payakumbuh) 22 Desember 1948 yang disiarluaskan keseluruh penjuru dunia bahwa Pemerintah RI tetap eksis dan sifatnya mobil.
Dalam PDRI ini Sjarifuddin bertindak sebagai Ketua. Mengapa tidak menamakan dirinya sebagi Presiden Republik Indonesia, tetapi memakai istilah Ketua PDRI ?” Karena saya belum mengetahui adanya mandat dari Presiden Soekarno, dan karena didorong oleh rasa keprihatinan dan kerendahan hati….. Tapi andai kata saya tahu tentang adanya mandat tadi, niscaya saya akan menggunakan istilah Presiden Republik Indonesia untuk menunjukkan pangkat dan jabatan saya,” paparnya tiga puluh tahun kemudian.
Dengan istilah Ketua PDRI sebenarnya dia seorang Presiden Republik Indonesia dengan segala kekuasaan yang diberikan oleh UUD’45, dan diperkuat oleh mandat Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Hatta, yang pada waktu itu tidak dapat bertindak sebagai Presiden. Untuk menghadapi Belanda PDRI mengangkat gubernur-gubernur militer di Sumatera. (Ajip Rosidi, Sjarifuddin Prawiranegara Lebih Takut Kepada Allah SWT).
Setelah berjalan selama 6 bulan 21 hari, masa pemerintahan PDRI berakhir dengan pengembalian mandat dari Sjarifuddin kepada Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dalam sidang Kabinet di Yogyakarta 13 Juli 1949. Mengapa dia mengembalikan mandatnya ?” Demi persatuan perjuangan,” jawab Syarifuddin sambil menambahkan, fihaknya yakin apabila mandat tetap dipertahankan maka akan terjadi perpecahan. Tidak hanya dualisme, tetapi berkeping-keping. (PDRI Menyelamatkan Republik dalam majalah Risalah No.8 Th.XXVI/1988).
Ia tidak menyembunyikan kekecewaannya atas pidato Presiden Soekarno selepas dari tawanan, karena tidak sedikitpun menyinggung peranan PDRI. Menurutnya ini menunjukkan sikap egoisme, seperti tidak ada lagi yang mampu memimpin negri ini selain Soekarno. Meskipun demikian Syarifuddin mengingatkan,”Kami berupaya menyelamatkan sosok Republik Indonesia karena fie sabilillah, bukan karena jabatan atau ingin di cap sebagai Pahlawan”.
Sumbangsih lain bagi keutuhan NKRI dibuktikan oleh tokoh Bulan Bintang lainnya, M.Natsir, yaitu ketika Republik yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dipecah belah menjadi 16 Negara Bagian dalam naungan Republik Indonesia Serikat (setelah agresi militer Belanda II dan hasil Konfrensi Meja Bundar di Den Haag, 23 Agustus – 2 November 1949), RI sendiri menjadi negara bagian terbesar (berpenduduk sekitar 31 juta jiwa) berpusat di Yogyakarta.
Pemimpin Masjumi yang sebelumnya pernah menjadi pimpinan Persatuan Islam ini pun tampil dengan gagasannya untuk menyatukan kembali negara-negara kecil itu kedalam NKRI, yang kemudian dikenal dengan Mosi Integral Natsir. Hasilnya, pada tanggal 17 Agustus 1950 negara-negara federal yang ada bersatu kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Inilah bukti integritas dan kenegarawanan para pemimpin Masjumi.
Kenegarawanan lainnya dibuktikan oleh Mr.Boerhanuddin Harahap saat menjadi Perdana Mentri. Pada masa itulah berlangsung Pemilu pertama yang oleh para pengamat luar disebut pemilu paling demokratis sejak Indonesia di Proklamasikan. Pemilu 1955 itu memunculkan empat besar ; Masjumi, PNI, NU dan PKI.
Masjumi dan Pergolakan Daerah
Pada tahun 1956-1958 Presiden Soekarno memasukkan PKI dalam Kabinet dan membentuk Dewan Nasional tiada lain merupakan konsepsi untuk “penguburan partai-partai politik”. Panglima-panglima militer daerah yang anti komunisme melakukan gerakan-gerakan yang menentang kebijakan pemerintah, hingga pada tanggal 7-8 September 1957 berlangsung pertemuan rahasia di Palembang yang diikuti oleh Letkol Ahmad Husein (Sumteng), Letkol Ventje Sumual (Sulut), dan Letkol Barlian (Sumsel).
Pertemuan tersebut menghasilkan Piagam Palembang yang berisi : kembalinya Bung Hatta dalam kepemimpinan nasional, pembersihan angkatan perang dari simpatisan komunis, desentralisasi bentuk dan susunan pemerintahan serta pemberian otonomi yang lebih luas ke daerah-daerah, pembentukan senat untuk membela kepentingan daerah, dan pelarangan komunisme sebagai ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Munas pertama yang hendak mempersatukan Soekarno dan Hatta gagal, karena Bung Hatta tidak mau kembali ke pemerintahan, begitu pula dengan Munas kedua tentang ekonomi yang sudah payah juga gagal. Dalam situasi tersebut Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo tidak berbuat apa-apa, padahal Simbolon dengan Dewan Gajahnya, juga ada Dewan Banteng dan Dewan Garuda telah mengambil alih pemerintahan dari gubernur-gubernur.
Mohammad Natsir, Sjafruddin Prawiranegara dan Burhannuddin Harahap diundang oleh para perwira di Sumatera tadi, hingga terjadi pertemuan di Sungai Dareh Sumatera Tengah. Para Perwira tersebut mengeluarkan Ultimatum , kalau dalam tempo lima hari terhitung tanggal 10 Februari 1958 dari Jakarta tidak ada jawaban mengenai pembentukan kabinet baru, berarti mereka bebas dari kewajiban taat kepada pemerintahan yang melanggar Undang-Undang Dasar. Ternyata yang terjadi adalah pemboman, sehingga seluruhnya sepakat mengumumkan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), dengan Perdana Menteri Mr. Sjarifuddin Prawiranegara.
Dalam menghadapi keadaan Negara yang semakin genting, Pimpinan Partai Masjumi pada 24 Januari 1958 menegaskan sikap politiknya yaitu : mengembalikan kedudukan Undang Undang Dasar, mengembalikan ketertiban hukum/demokrasi, menjaga jangan sampai daerah-daerah melepaskan diri dari RI, dan meyakinkan bahwa kekerasan senjata tidak akan menyelesaikan masalah.
Statemen Masjumi No.1102/Sek-PP/I/M.VIII/58 yang ditanda tangani di Jakarta oleh dr. H. Sukiman Wirjosandjojo (Wakil Ketua I) dan M. Yunan Nasution (Sekretaris Umum) menyebutkan juga, Pimpinan Partai terus menerus berusaha untuk menemukan satu jalan yang dapat ditempuh bersama oleh pusat dan daerah untuk menyelamatkan Negara. Masjumi juga mengajak kepada pihak yang bersangkutan untuk segera mengambil langkah-langkah bersama yang nyata untuk menghindarkan terjadinya sesuatu yang tidak dapat dipulihkan kembali.(Fakta Dokumentika)
Pernyataan kembali dikeluarkan pada tanggal 13 Februari 1958 . Statemen No.1125/Sek.PP/M.VIII/1958 antara lain menyatakan, dengan tidak mengucilkan sedikitpun gentingnya keadaan setelah keluarnya ultimatum Achmad Husein dan keputusan kabinet tentang pemecatan perwira-perwira yang bersangkutan, Pimpinan Partai Masjumi tidak berpendapat “telah terjadi sesuatu yang tidak dapat dipulihkan lagi”.
“Jalan yang ditempuh bukanlah saling mencari kesalahan pusat dan daerah, tetapi menggali sebanyak-banyaknya persamaan yang dikehendaki, baik oleh pusat maupun daerah. Pimpinan Partai Masjumi berpendapat bahwa dalam usaha tersebut di atas Bung Hatta dapat mengambil peranan penting”.Sehubungan dengan pengumuman terbentuknya Pemerintah Revolusioner yang berkedudukan di Bukittinggi, yang berarti tambah memuncaknya masalah yang dihadapi oleh bangsa dan negara ini, dalam Statemennya No.1130/Sek-PP/I/M.VIII/1958 tanggal 17 Februari 1958, Pimpinan Masjumi dengan keyakinan menyatakan pembentukan “Pemerintahan Revolusioner” tersebut adalah inkontitusional, demikian pula dengan pendirian Kabinet Karya dan Dewan Nasional juga inkontitusional.
Pimpinan Partai berlambang bulan bintang tersebut yakin, dengan sekuat tenaga harus dirintis setindak demi setindak jalan kembali kepada Undang-Undang Dasar Sementara, landasan hidup bernegara, sebelum konstituanteu menyelesaikan Undang-Undang Dasar yang tetap.
Betapapun sulitnya keadaan, harus di insyafi bersama bahwa persoalan sekarang ini adalah persoalan Bangsa Indonesia sendiri, dan karenanya campur tangan pihak luar harus di tolak.” Dalam mencari penyelesaian tanpa kekerasan ini , pulihnya kerjasama Soekarno-Hatta dalam Pemerintahan merupakan syarat mutlak”, Demikian pernyataan yang di tandatangani oleh Sukiman dan Yunan Nasution.
Setahun kemudian tepatnya tanggal 18 Februari 1959, Pimpinan Partai Masjumi melayangkan surat No.20/M.VIII/59 kepada Perdana Menteri/Menteri Pertahanan, Ir. H Djuanda , mengapresiasi sikap Perdana Menteri yang tetap memberi tempat dan ruang gerak kepada oposisi, serta minta perhatian sehubungan dengan edaran dan daftar pertanyaan dari Panglima TT.II Siliwangi kepada semua organisasi di wilayahnya.
Edaran tersebut dapat diartikan tidak memberikan tempat kepada pendapat lain selain pendapat penguasa, walaupun pendapat itu ansich masih dimungkinkan dalam batas-batas hukum negara kita, dan pendapat yang lain itu akan dianggap sebagai tantangan atau pelanggaran . Demikian surat Pimpinan Masjumi yang ditanda tangani oleh KH. Faqih Usman (Wakil Ketua III) dan Yunan Nasution (Sekretaris Umum).
Karena Konstituante hasil Pemilihan Umum tahun 1955 belum juga menyelesaikan tugasnya, maka dikeluarkanlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang yang menyatakan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Piagam Jakarta dinyatakan menjiwai Undang Undang Dasar 1945 (Muqaddimah dan batang tubuh konstitusi) dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Tersebut. Fraksi Masjumi dengan Fraksi Islam lainnya mendukung perumusan Pancasila dalam formulasi Piagam Jakarta, sebagai titik temu historis antar semua golongan warga negara Republik Indonesia yang melapangkan jalan bagi Proklamasi 1945.
Bubarnya Partai Masjumi
Berdasarkan pertimbangan untuk keselamatan Negara dan Bangsa dikarenakan pemimpin-pemimpin Masjumi melakukan pemberontakan dengan “ Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia” atau “Republik Persatuan Indonesia”, maka pada tanggal 17 Agustus 1960 Presiden RI mengeluarkan Kepres No.200 untuk membubarkan Partai Masjumi termasuk bagian-bagian/cabang-cabang/ranting-rantingnya diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Pada tanggal 13 September 1960 pimpinan Masjumi (Prawoto Mangkusasmito Ketua Umum dan Yunan Nasution Sekretaris Umum) menyurati Presiden RI. Untuk memenuhi PenPres No. 7 tahun 1958 pasal 9 ayat 2, jo Peraturan Presiden No.13 tahun 1960 pasal 8 ayat 2, pimpinan Masjumi menyatakan dengan adanya Kepres No.200 tahun 1960 itu, Masjumi bubar termasuk bagian-bagiannya (Majelis Syuro dan Muslimat).
Jadi tidak benar Partai Masjumi sebagi Partai terlarang, karena sebelum lewat tanggal 17 September 1960, menurut hukum yang berlaku Masjumi secara formal tidak ada. Pernyataan bubar itu sendiri di ikuti oleh Memorandum yang menyatakan bahwa tindakan Presiden itu illegal, tidak menurut hukum. Karena tindakan itu melawan hukum dan kita ingin Negara Hukum maka yang berhak memutuskan masalah hukum hanyalah pengadilan. (Alam Fikiran dan Jejak Perjuangan Prawoto Mangkusasmito).
Pada Muktamar terakhir Partai Masjumi di Yogyakarta April 1959 telah tercium akan kehendak penguasa tersebut diatas, sehingga kala itu terpikir untuk melepaskan keanggotaan istimewa dari ormas-ormas pendukungnya, dengan pertimbangan saat Partai Masjumi bubar mereka tidak terseret dan tetap eksis.”Kita usulkan pelepasan anggota istemewa itu secara bertahap sehingga tidak akan terjadi begitu selesai Muktamar lepas semua” (wawancara dengan KH. Tubagus Hasan Basri sebagai utusan dari Bogor ).
Ormas-ormas Islam yang menjadi anggota istimewa Partai Masjumi adalah NU (Nahlatul Ulama), Muhammadiyah, Persis (Persatuan Islam), Al Irsjad, Al Wasliyah, Mathlaul Anwar, dan Nadhlatul Wathan. Tetapi tahun1952 NU mengubah dirinya menjadi partai politik dan mengingatkan kepada para pemimpin Masjumi agar kursi Menteri Agama diberikan kepadanya bila berpartisipasi di Kabinet.
Pada tanggal 9 September 1960 sebelum pernyataan Partai Masjumi 13 September 1960, Prawoto melalui kuasa hukumnya Mr. Mohomammad Roem menggugat pemerintah dengan menyatakan “ Penetapan Presiden No.7 tahun 1959 adalah penyimpangan dari UUD 45, dan karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh pengadilan. Peraturan Presiden No.13 tahun 1960 sebagi pelaksanaan Penpres No.7/1959 pun harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga akhirnya Keppres No. 200/1960 harus dinyatakan batal demi hukum”.
Ketua Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta dalam ketetapannya No. 753/1960-C tanggal 11 Oktober 1960 menyatakan, pihaknya tidak berwenang memeriksa perkaranya. Atas perkara tersebut, kuasa penggugat tanggal 15 Desember 1960 mohon banding ke Pengadilan Tinggi di Jakarta agar memerintahkan PN Istimewa Jakarta untuk memeriksa gugatan Pembanding yang diajukan pada tanggal 9 September 1960.
Ketidaksahan Penpres No.200/1960 disoroti oleh Muktamar III Persahi (Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia) di Jakarta, 30 November s/d 4 Desember 1966. Sidang yang di pimpin oleh Wirjono Prodjodikoro dan M. Ishak ini mendesak “Agar partai-partai politik Masjumi dan PSI serta organisasi KAMI sebagaimana dengan Murba, segera direhabilitasi kembali, karena pembubarannya secara yuridis formal tidak sah dan yuridis material tidak beralasan, dan hanya menjadi korban Rezim Orde Lama”.
Pasca Bubarnya Masjumi
Setelah Partai Masjumi bubar, tokoh-tokohnya banyak yang di penjara tanpa proses pengadilan, padahal mereka yang aktif dalam PRRI telah mendapat amnesti umum (Sumitro Djojohadikusumo tokoh PSI yang terlibat PRRI malah lari ke Luar Negeri) mereka bebas setelah Orde Lama diganti oleh Orde Baru.
Kontak dengan penguasa baru untuk merehabilitasi partai berlambang Bulan Bintang ini dilakukan melalui Mayjen Alamsyah yang mewakili Ketua Presidium Kabinet, tetapi penguasa menolaknya. “Alasan–alasan yuridis, ketatanegaraan dan psikologis telah membawa ABRI pada satu pendirian, bahwa ABRI tidak dapat menerima rehabilitasi bekas partai politik Masjumi,” demikian jawaban Ketua Presidium Kabinet Ampera, Jendral Soeharto 6 Januari 1967 terhadap surat Prawoto Mangkusasmito tertanggal 22 Desember 1966.
Pada tanggal 26 Februari 1967, tokoh Masjumi bersama para pengurus Mesjid mendirikan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) yang menjadi wadah keluarga besar Bulan Bintang di daerah-daerah untuk melakukan aktivitas dan menyalurkan aspirasinya. “Dulu kita berdakwah melalui politik, sekarang kita berpolitik melalui dakwah,” ucap Natsir dalam setiap kunjungan ke rekan seperjuangannya.
Terhalangnya rehabilitasi Masjumi mendorong para aktivis sosial yang tergabung dalam Badan Koordinasi Amal Muslimin bersama para pendukung rehabilitasi Masjumi membentuk Panitia Tujuh (KH. Faqih Usman, Anwar Harjono, Agus Sudono, Ny. Sjamsuridjal, Hasan Basri, E.Z. Mutaqin dan Marzuki Jatim), untuk mendirikan Partai Muslimin Indonesia pada tanggal 7 Mei 1967 di Jakarta. Enam belas ormas Islam dengan tidak melepaskan fungsi kemasyarakatannya, dalam Piagam yang mereka tanda tangani pada 17 Agustus 1967 itu menyatakan, bergabung dan mendukung kehadiran partai tersebut. (AD-ART Partai Muslimin Indonesia).
Mereka itu adalah : A.R Fachrudin, Djindar Tamimi (Muhammadiyah), H. Udin Sjamsudin (Al Jam’iyyatul Wasliyah), Andi Mappasala,Agus Sudono (Gasbiindo), E. Sar’an, A. Sukayat (Persis), Moh. Said (Nadhlatul Wathan), H. Uwes Abubakar (Mathlaul Anwar), Djadil Abdullah (SNII), Maizir Achmadyn’s (KBMI), Affandi Ridwan (PUI), M. Tabrani R (Al Ittihadiyah), Sjarif Usman (Porbisi), Darussamin AS (PGAIRI), Junan Helmi Nasution (HBSI), R.N. Ibrahim ( PITI), Ali Hubeis (Al Irsjad) dan Ny. RAB. Sjamsuridjal (Wanita Islam).
Pendirian partai baru ini banyak menemui hambatan dikarenakan banyaknya pengaruh bekas tokoh partai Masjumi. Susunan kepengurusan partai mengalami beberapa kali perubahan. “Tokoh utama yang selalu mengecam dan menghalangi bekas-bekas pemimpin Masjumi adalah Mentaredja SH, seorang bekas pimpinan HMI di permulaan Revolusi tahun 1945, dan seorang anggota Muhammadiyah yang liberal,” papar Mohammad Roem. Dengan Kepres No. 70 tanggal 20 Februari 1968 disahkan kepengurusan di bawah Djarnawi Hadikusumo (Ketua Umum) dan Lukman Harun (Sekretaris Umum).
Tokoh-tokoh Masjumi tetap berkiprah bagi kepentingan ummat walaupun banyak mengalami hambatan. Sjarifuddin Prawiranegara terjun dalam Himpunan Usahawan Muslimin Indonesia (Husami), Prawoto Mangkusasmito memimpin Serikat Tani Islam Indonesia (STII), KH. Faqih Usman kembali ke Muhammadiyah. “Persis menarik partisipasinya sejak penentuan pimpinan partai dilakukan oleh pihak luar partai, hal inilah yang membuat Persis trauma terhadap politik praktis selama Orde Baru” (KH.E.Sar’an).
Meskipun para tokoh Masjumi dilarang memimpin partai politik, kenegarawanan Natsir tetap saja menonjol. Dibuktikan dengan kesediaannya tokoh Bulan Bintang ini meng approach Perdana Menteri Jepang Kakue Tanaka melalui surat pribadinya agar bersedia membantu pemerintah Indonesia mengatasi masalah ekonomi. Pada tahun 1967 M. Natsir dibalik jeruji membantu mencairkan hubungan pemerintah Orde Baru dengan Malaysia , melalui surat pribadinya kepada PM Tengku Abdurrahman.
Muktamar Partai Muslimin Indonesia tanggal 7 November 1968 di Malang, terpilih sebagai Ketua Umum Mr. Mohammad Roem, tetapi penguasa Orde Baru menolaknya. Kepemimpinan partai dipegang kembali seperti semula, tetapi hal ini tidak berjalan lama karena pada tanggal 17 Oktober 1970 keduanya “diselamatkan” oleh J. Naro dan Ali Imran. Akhirnya lewat Kepres Penguasa Orde Baru menyerahkan kepemimpinan Parmusi kepada Mintaredja SH yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Penghubung Aparatur Negara.
Usai Pemilu 1971 yang di ikuti oleh 9 Parpol dan Golkar (meskipun mengikuti Pemilu mesin orde baru ini enggan menyebut dirinya partai politik), dilakukanlah penyederhanaan kepartaian menjadi Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, dan Golongan Karya. Parmusi, NU, PSII dan Perti fusi menjadi PPP pada tanggal 10 Januari 1973. Dalam Pemilu-pemilu selama Orde Baru Golkar selalu menjadi pemenangnya, sedangkan dua partai lainnya hanya menjadi “hiasan” demokrasi.
Forum Ukhuwah Islamiyah
Terdorong oleh keprihatinan atas gencarnya gerakan tanshiriyah dalam merongrong aqidah ummat ditanah air selama rezim Orde Baru berkuasa, para pemuka muslim dan mantan tokoh Nasional seperti Dr. Mohammad Natsir, K.H. Masjkur, K.H. Rusli Abdul Wahid dan Prof.Dr.H.M. Rasjidi membentuk Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) pada tanggal 16 Dzulhijjah 1410 H bertepatan dengan 1 Agustus 1989 dalam rangka menyongsong 1 Muharram 1411 H yang bertepatan dengan 17 Agustus 1989. Hal tersebut merupakan Embriyo kebangkitan kembali Bulan Bintang dalam pentas politik.
Dalam situasi dan kondisi politik yang monolitik serta penuh rekayasa penguasa, kehadiran FUI saat itu merupakan terobosan untuk menyatukan langkah perjuangan, khususnya dalam menjaga dan memelihara aqidah ummat dari berbagai rongrongan. Surat terbuka kepada Paus Johanes Paulus II tertanggal 2 Oktober 1989 yang ditanda tangani oleh keempat tokoh Islam tersebut, merupakan gebrakan awal sebagai wujud keprihatinan mereka.
Penetapan nama “Forum” ditentukan berdasarkan pertimbangan ketentuan perundang-undangan politik dan kemasyarakatan yang berlaku saat itu sangat tidak kondusif, dan karena itu ikatan organisasinya pun longgar, tidak mengikuti ketentuan sebagaimana lazimnya sebuah ormas pada masa Orde Baru. Forum ini hanyalah merupakan wadah kajian dan pengajian bersama tentang berbagai masalah ummat.
Pengukuhan FUI dilakukan pada 27 Jumadil Akhir 1414 H (11 Desember 1993) oleh para pimpinan organisasi da’wah dan ormas Islam tingkat Nasional sebagai wadah perjuangan dalam mempertahankan dan melestarikan aqidah Islamiyyah ummat Islam Indonesia. Tercatat sebagai pendiri antara lain Dr. Anwar Harjono SH, K.H.A. Latief Muchtar MA, HM.CH Ibrahim, KH. Soleh Iskandar,KH. Nur Ali, Drs. Nurulhuda, Prof.Dr. Ismail Sunny SH MCL, KH. Dadun Abdulqohar, dan H. Nuddin Lubis.
Reorganisasi dilancarkan secara maraton sejak 8 Oktober 1994 hingga 18 Februari 1995 oleh panitia lima (Dr. Anwar Haryono, KH Achmad Syaichu, Dr Bustaman SH, Ir. AM Luthfi dan Geys Ammar SH), sehingga dapat menghimpun 39 eksponen orda dan ormas Islam tingkat Nasional, yang organisasinya secara historis dikenal sebagai pendukung dan anggota istimewa Masjumi. FUI ini dipimpin oleh presidium yang terdiri dari 9 orang dengan ketuanya dipilih secara bergantian setiap enam bulan dari anggota presidium yang fungsional orda atau ormas masing-masing.
Presidium tersebut adalah : KH. Achmad Syaichu (Ittihadul Mubalighin-NU), Dr.H.M. Amien Rais (Muhammadiyah), Dr.H. Anwar Harjono SH (DDII), H. Anwar Saleh (PUI), H. Geys Ammar SH (Al Irsyad), KH. Kholil Ridwan ( BKSPPI), KH.Abdul Latief Muchtar MA (Persis), Drs. H. Nurulhuda (Persatuan Tarbiyyah Islamiyah), dan H.A. Rahman Syamsudin (SI). Ketua Presidium dijabat oleh Anwar Harjono, kemudian digantikan oleh Geys Ammar. Presidium dibantu oleh A.M. Luthfi (Sekjen) dan Syaiful Masykur (Wkl. Sekjen).
Pertemuan Forum digelar setidaknya sebulan sekali untuk membicarakan situasi politik yang berkaitan dengan ummat Islam di tanah air. Melalui lobby para tokohnya, aspirasi politik ummat disampaikan kepada tokoh yang dapat mempengaruhi kebijakan. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut kerap terlontar keinginan untuk menjadikan FUI sebagai cikal bakal partai politik Islam apabila situasi politik kondusif.
Dalam rangkaian Tasyakur 50 Tahun Indonesia Merdeka, pada 27 Juni 1995 FUI melayangkan surat kepada Presiden Soeharto tentang permohonan waktu untuk bertemu mengenai gedung bersejarah di Kramat 19. Dulu, selain Menteng 31 dan Prapatan 11, Kramat 19 (Gedung Balai Muslimin) pun menjadi markas perjuangan para pemuda. FUI berharap lokasi yang kini menjadi kantor Pertamina ini dapat dikembalikan untuk kegiatan kaum muslimin.
Ketika pihak lain menghidupkan kembali organisasi yang mengingatkan eksistensi partai lama seperti Ny. Soepeni dengan PNI (Persatuan Nasional Indonesia) yang mengingatkan pada Partai Nasional Indonesia atau Sabam Sirait dengan Parkindo (Partisipasi Kristen Indonesia) mengingatkan pada Partai Kristen Indonesia, FUI tetap teguh tidak tergoda untuk meniru mendirikan ormas yang singkatan namanya sama dengan Masyumi.
Dalam pertemuan FUI di Pratekan Jakarta Timur awal November 1995, Anwar Haryono mengatakan “Buat apa mendirikan (ormas) Masyumi kalau paket undang-undang politiknya belum dicabut, masih yang itu”. Hal itu untuk menyikapi adanya berita bahwa Drs Ridwan Saidi dan Agus Miftah merencanakan untuk menghidupkan ormas dengan nama Masyumi (Masyarakat Ummat Muslimin Indonesia) 7 November 1995.
Usai pertemuan, Anwar yang mantan juru bicara Partai Islam Masjumi dan Ketua Presidium membuat pernyataan pers yang menyatakan pihaknya tidak akan mendirikan organisasi (kemasyarakatan) yang menggunakan kebesaran nama Masyumi. Ketua DDI Pusat pengganti Almarhum M.Natsir ini menghimbau orda dan ormas Islam agar lebih mengoptimalkan peran mereka. Menjelang Pemilu 1997, FUI menghimbau kaum muslimin agar memilih partai yang dapat memperjuangkan aspirasi Islam.
Pembentukan dan Kiprah BKUI.
Sejalan dengan perubahan politik yang demikian cepat, muncul pemikiran untuk meningkatkan kiprah FUI dalam menyalurkan aspirasi ummat. Pertemuan Forum pada tanggal 15 Muharram 1419 H (12 Mei 1998) di kediaman Anwar Harjono mendeklarasikan terbentuknya BKUI (Badan Koordinasi Ummat Islam) serta ditanda tangani oleh tokoh-tokoh yang mewakili sebelas orda dan ormas Islam tingkat nasional. Keanggotaan BKUI bukan lagi bersifat perorangan seperti FUI, melainkan kelembagaan atau organisasinya.
Kesebelas organisasi itu adalah : Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI), Forum Silaturahmi Ulama Habaib dan Tokoh Masyarakat (FSUHTM), Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI), Persatuan Ummat Islam (PUI), Persatuan Islam (Persis), Syarikat Islam (PSII), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Al Irsyad, dan Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam (KISDI).
Belum sepekan di deklarasikan, BKUI harus menyikapi Tragedi Trisakti dan kerusuhan massa tanggal 13-14 Mei 1998. Pada tanggal 20 Mei 1998, Yusril Ihza Mahendra yang disebut-sebut sebagai “Natsir muda” dalam kapasitasnya sebagai pakar hukum tatanegara dan staf ahli Menteri Sekretaris Negara, merancang jalan keluar untuk menyelamatkan Bangsa dan Negara agar korban jiwa tidak berjatuhan. Dialah yang merancang berhentinya Soeharto pada 21 Mei 1998 serta naiknya Habibie sebagai Presiden secara konstituonal.
Dalam merespon perkembangan negara yang demikian cepat, BKUI menunjukkan sikap yang nyata bukan hanya pernyataan. Oleh karena itulah, Komite Ummat Islam untuk Reformasi Konstituonal yang dibentuk secara spontan oleh sejumlah ormas pemuda Islam (di Jl. Suwiryo dan Menteng Raya 58), oleh pertemuan di kediaman Anwar Haryono pada 21 Mei 1998 langsung diakomodasikan sebagai Satgas-nya BKUI.
Keanggotaan BKUI terus bertambah hingga mencapai 40-an organisasi, tetapi yang menyatakan secara tertulis sebanyak 20-an orda dan ormas Islam. Anggota tambahannya antara lain : PPMI, Muhammadiyah (diwakili Lembaga Hikmah), HMI, PII, KB-PII, GPI, KB-GPI, Hidayatullah, Asysyafi’yah, Badan Koordinasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI), Bakomubin (Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia), Wanita Islam, Ikatan Keluarga Mesjid Indonesia (IKMI), Ittihadul Mubalighin, Forum Ukhuwah Antar Kampus dan Lembaga Penelitian Pengkajian Islam (LPPI).
Pada Munas I BKUI tanggal 4 Juni 1998 di Jl. Marabahan muncul desakan agar berdiri partai Islam yang baru, ada pula yang menginginkan partai yang ada saja dibenahi isinya. Bahkan ada pula yang tidak setuju BKUI menjadi partai politik, bila BKUI menjadi partai politik maka ICMI yang pertama kali menyatakan keluar dari keanggotaan. Akhirnya dicapai rumusan bahwa BKUI tidak akan menjadi partai politik, tetapi dapat mendirikan partai politik.
Lanjutan Munas I di Kramat Raya 45 tanggal 10 Juni 1998 menyepakati ketentuan dasar BKUI dan Badan Pekerja yang terdiri dari sebelas orda dan ormas Islam menandatangani naskah berdirinya organisasi tersebut. Sidang juga memilih Ir. A.M. Luthfi sebagai Sekjen dan Anwar Saleh sebagai Wakil Sekjen. Pada rapat BKUI tanggal 16 Juni 1998 seorang peserta “yang tidak mengikuti sidang sampai selesai” mempersoalkan penetapan Sekretaris Jendral sambil menunjuk-nunjuk orang yang di maksud. Suasana demikian tidak pernah terjadi dalam rapat-rapat FUI.
Pasca Munas I itulah persiapan pendirian partai Islam baru lebih intensif dilakukan oleh “Tim Partai” yang diketuai Mohammad Soleman (diminta Anwar Haryono mewakili dirinya dalam melakukan koordinasi BKUI), sementara Drs. Moch. Cholil Badawi dipercaya untuk mengetuai “Tim Sidang MPR”.
Pada awalnya rapat Tim Partai hendak membahas Badan Persiapan Pendirian, tetapi sebagian besar peserta ingin langsung membahas pendiriannya. Muncullah usulan nama-nama partai seperti Partai Kiblat Ummat dengan lambang Ka’bah, Partai Amar Ma’ruf Nahyi Munkar, Partai Islam Bersatu dan Masyumi.
Selagi Tim Partai bekerja, pertanyaan dan desakan dari berbagai daerah pun bermunculan, sehingga mendorong BKUI membuat pernyataan pers menyikapi derasnya tuntutan reformasi terutama dalam bidang politik. Siaran pers tersebut menyatakan bahwa BKUI sedang membidani lahirnya Partai Politik Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Insya Allah, Partai Politik Islam tersebut akan di deklarasikan pada kongres atau apel akbar ummat Islam yang segera digelar di Jakarta di hadapan kaum muslimin dan tokoh-tokoh ummat Islam”. Demikian pernyataan pers BKUI tertanggal 1 Juli 1998.
Para tokoh BKUI berharap dikalangan ummat Islam tidak akan muncul banyak partai, karena hal tersebut tidak menguntungkan ummat. Bila bermunculan pula diharapkan hanya dua partai saja, yaitu bagi mereka yang berlatar belakang NU dan non-NU, disamping partai yang sudah ada di zaman Orde Baru. Dikarenakan hal tersebut, pendekatan kepada tokoh-tokoh yang hendak mendirikan partai Islam pun terus dilakukan.
Deklarasi Partai Bulan Bintang
Setelah melalui beberapa kali pertemuan, rapat Tim Partai yang disebut juga Komisi Politik BKUI - di Kramat Raya 45, Senin 13 Juli 1998 akhirnya menyepakati masalah prinsip yang hendak di tuangkan dala Anggaran Dasar. Nama : Partai Bulan Bintang, Lambang : Bulan Bintang berwarna kuning emas dengan dasar hijau lumut. Aqidah : Islam, Asas : Pancasila. Pendirinya tokoh-tokoh perorangan tetapi mencerminkan latar belakang orda atau ormas masing-masing. Adapun BKUI dalam hal ini sebatas menfasilitasi (menyediakan tempat dan konsumsi peserta rapat) kelahiran Partai Bulan Bintang, sehingga dengan demikian masih dapat menjaga hubungan dengan partai-partai Islam lainnya.
Tidak kalah pentingnya adalah keberadaan Majelis Syura di tingkat pusat sebagaimana di miliki Partai Politik Islam Masjumi dulu, yang anggotanya bukan hanya tokoh senior dan cendekiawan, tetapi juga para Ulama yang jelas integritasnya. Lembaga ini diharapkan dapat memberikan pertimbangan atau fatwa, terutama mengenai kebijakan partai yang menyangkut masalah syar’i. Untuk tingkat wilayah dan cabang ada Majelis Pertimbangan.
Awalnya ada keinginan kuat untuk menyandang nama Partai Politik Islam Masyumi yang legendaris itu. Namun, setelah mempertimbangkan beban mental dimana mengingat integritas pribadi tokoh-tokoh Masyumi pada masa lalu – yang harus dipikul oleh generasi sekarang yang bakal memimpin partai – dan apabila tidak dapat memikulnya akan mencoreng nama baik Masyumi, maka di pilihlah nama Partai Bulan Bintang. Lagi pula, saat ini penyebutan keluarga besar Bulan Bintang pun identik dengan keluarga besar Masyumi. Adapun pemilihan nama ini diserahkan kepada dua senior yang hadir yaitu Affandi Ridwan dan Anwar Harjono.
Secara tegas hampir seluruh anggota Tim Partai (dalam hal ini sub-tim Anggaran Dasar) menghendaki Islam sebagai Asas Partai. Namun, saat itu karena belum diketahui Undang-Undang perpolitikan yang baru nantinya bagaimana, maka dipergunakan peluang yang ada yaitu menetapkan Islam sebagai aqidah partai dan Pancasila sebagai asasnya. “Dalam berjuang kita tidak boleh main coba-coba,” bisik Anwar Harjono saat Tim didesak untuk menggunakan asas Islam, dan kalau nanti gagal baru diubah dengan asas Pancasila.
Jika masa lalu sejumlah ormas Islam menjadi pendukung dan anggota istimewa Parpol Islam Masjumi, dengan belajar dari pengalaman, maka duduknya seseorang dalam Partai Bulan Bintang bersifat perorangan dan bukan organisasi. Meskipun demikian, tidak dapat di pungkiri kaitannya dengan organisasi da’wah dan ormas yang menjadi induk masing-masing. Oleh karena itu tidak mengherankan jika dalam deretan penandatanganan naskah deklarasi tercatat tokoh-tokoh dengan berbagai latar belakang orda dan ormas Islam. Yang jelas, partai di dirikan untuk izzul Islzm wzl muslimin, demi kejayaan Islam dan kaum muslimin.
Kesepakatan terhadap masalah prinsip tersebut kemudian langsung di ikuti dengan penandatanganan ikrar pendirian Partai Bulan Bintang. Namun secara resminya akan dilakukan dalam konsperensi pers Jum’at 17 Juli 1998 di Mesjid Al Furqon, Kramat Raya 45 dan diperkenalkan kepada ummat Ahad 26 Juli 1998 dalam Apel Akbar Ummat Islam dihalaman Mesjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru. Pada 13 Juli 1998 itu pula, musyawarah menyepakati 17 orang formatur yang akan menyusun susunan personalia partai, serta menetapkan rapat formatur Kamis, 16 Juli 1998 di Jalan Marabahan.
Dalam rapat 16 Juli, Anwar Harjono menyampaikan kabar gembira, yaitu dia menerima telepon dari Yogyakarta beberapa hali yang lalu yang menyatakan Amien Rais hendak bergabung dalam partai yang akan di deklarasikan. Jum’at atau Sabtu esok, mantan Ketua PP Muhammadiyah itu akan datang ke Jakarta. “Alhamdulillah,” begitu ucapan yang terlontar dari bibir sebagian besar yang hadir di Marabahan saking gembiranya. Mereka berharap Amien Rais dan Yusril Ihza Mahendra dapat menjadi duet yang menarikdan menjadi kekuatan ummat yang pantas di perhitungkan.
Sehubungan dengan kabar gembira tersebut, dibatalkanlah rencana deklarasi dan konsperensi pers sambil menunggu hasil pembicaraan dengan tokoh dari Yogyakarta tadi, sebagai respon sekaligus bukti keinginan untuk menyatukan seluruh potensi keluarga Bulan Bintang.
Untuk memudahkan komunikasi dan efektifitas perundingan jika Amien Rais datang, selaku sesepuh Anwar Harjono meminta tim formatur di ciutkan menjadi lima orang saja. Sebelum penciutan formatur dan inventarisasi nama-nama yang bakal di dudukkan dalan susunan Dewan pimpinan Pusat, salah seorang formatur mengusulkan kriteria yang harus diperhatikan dalam kepengurusan partai.
“Karena ini partai Islam, maka integritas ke-Islam-an orang yang hendak di dudukkan dalam partai harus jelas,” ucapnya sambil mengutip Firman Allah Swt “Quu anfusakum wa ahlikum naaro…… dan Ata’muruunan-naasa bil birri wa tansauna anfusakum wa antum tatlunal kitaaba afala ta’qiluun.” Usulan ini kemudian disepakati akan dijadikan pertimbangan bagi formatur dalam mencalonkan nama-nama, dfan diharapkan orang-orang yang di dudukkan dalam jajaran pimpinan partai pun berupaya kearah kriteria tersebut.
Sesuai dengan berita yang disampaikan oleh Anwar Harjono, Sabtu pagi 18 Juli 1998 berlangsung pertemuan di Marabahan yang dipimpin oleh Mohammad Solaiman. Saat itu datanglah Amien Rais didampingi oleh sekretarisnya, Junus. “Boleh pak ….. dijadikan ketua (partai yang hendak didirikan), asalkan pak … dan pak … masuk (jadi pengurus). Partainya pun harus partai terbuka,” tutur Solaiman mengutip ucapan Junus dalam pertemuan tersebut. Amien Rais sendiri saat itu tidak masuk kedalam rumah, dia menunggu di depan. Karena pimpinan pertemuan menganggap pernyataan tersebut sebagai tekanan dan tidak sesuai dengan adab musyawarah, maka tidak tercapailah kesepakatan, sehingga memupus kegembiraan yang mulai bersemi.
Rapat BKUI (dalam hal ini Tim Partai) di kediaman sesepuh Masjumi Kamis 23 Juli 1998 membatalkan rencana apel akbar ummat Islam dan menggantinya dengan deklarasi berdirinya Partai Bulan Bintang di halaman Mesjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, 26 Juli 1998. Musyawarah juga sepakat memilih Yusril Ihza Mahendra menjadi Ketua Umum, sedangkan personalia lainnya akan disampaikan saat deklarasi partai yang akan dilanjutkan dengan konsperensi pers.
Usai pertemuan tersebut Bambang Setyo meminta penjelasan Anwar Harjono tentang asas partai “Kalau mengungat itu (asas tunggal) bagaimanakah rasanya ini,” tuturnya sambil mengeluskan telapak tangan ke dadanya sambil dengan mata yang berkaca-kaca. “Tapi dalam berjuang juga harus menggunakan ini,” sambungnya seraya menepukkan tangan ke keningnya. “Bagaimana kalau wartawan nanti mendesak (bertanya) tentang asas (partai)?” tanya Bambang yang di dampingi Ketua Umum Al Irsyad, Geys Ammar. Ia menjawab, “ Saudara muslim bukan ?” Muslim mujahid !”. “Kalau terus didesak lagi bagaimana ?” Bambang bertanya lagi. Sesepuh keluarga besar Bulan Bintang pun menjawab “Kita lihatlah nanti bagaimana perundang-undangannya”.
Akhirnya tibalah hari yang dinanti-nantikan. Dihadapan para tokoh dan massa yang terlanjur datang ke halaman Mesjid Agung Al Azhar, Ahad 26 Juli – karena rencana apel akbar terlanjur di umumkan sementara, waktu untuk mengumumkan pembatalan begitu sempit – dibacakanlah deklarasi oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra SH. Adapun sambutan disampaikan oleh Anwar Harjono sebagai sesepuh partai “Inilah hasil maksimal yang kita capai, tapi belum final,” begitu salah satu pesannya.
Pada acara tersebut Sekjen BKUI, Ir.A.M. Luthfi tidak hadir, tenyata kemudian bersama A.M. Fatwa (wakil Muhammadiyah dalam BKUI) bergabung dalam Partai Amanat Nasional (PAN) pimpinan Amien Rais. Adapun Drs Oban Sudjana, meskipun ikut mendeklarasikan Partai Bulan Bintang tidak bergabung, karena tetap kukuh dengan PSII- nya yang kemudian menjadi PSII 1905, sedangkan dari Ittihadul Mubalighin terhimpun dalam Partai Nadhlatul Ummat (PNU).
Sambil terus melakukan konsolidasi, Partai Bulan Bintang menyampaikan resolusi tertanggal 1 Oktober 1998 kepada MPRRI – yang disampaikan kepada Badan Pekerja MPR – yang isinya antara lain tentang asas bagi partai politik dan ormas (pencabutan asas tunggal). Begitu Sidang Istimewa MPR 1998 mencabut ketetapan tentang asas tunggal, maka pada 16 November 1998 Partai Bulan Bintang mencabut Pancasila dari asas partai (pasal 3 Anggaran Dasar) dan merubah pasal 2 Anggaran Dasar menjadi Partai beraqidah dan berasas Islam.
Perubahan Anggaran Dasar berikutnya dilakukan dalam Musyawarah Kerja Nasional 26 Februari 1999 sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang RI No.2 tahun 1999 tentang Partai Politik yang di sahkan pada 1 Februari 1999, khususnya pasal tentang pencantuman Pancasila sebagai dasar negara dan tujuan partai (tujuan umum dan tujuan khusus). Perubahan sebelum ada Muktamar ini memang dimungkinkan oleh Anggaran Dasar Partai Bulan Bintang rancangan Komisi Politik BKUI, yang berlaku saat itu.
Menyongsong Pemilihan Umum 1999
Sebagai puncak dari konsolidasi yang dilakukan, sekaligus untuk ancang-ancang menghadapi Pemilihan Umum yang dipercepat, maka di gelarlah Mukernas I di Jakarta pada tanggal 25-28 Februari 1999. Sejak dideklarasikan hingga Mukernas I berlangsung (dalam enam bulan), Partai Bulan Bintang sudah berdiri di 27 Propinsi dan memiliki 318 Cabang diseluruh daerah Tingkat II di tanah air kita.
Mukernas pertama ini mirip Muktamar, karena Cabang-cabang dilibatkan sebagai peserta (meskipun dalam AD-ART tidak dijelaskan), dengan pertimbangan untuk konsolidasi partai dalam menghadapi Pemilu 1999 yang tinggal beberapa bulan lagi.Mukernas membahas Program Umum Perjuangan Partai (termasuk kesiapan mengikuti Pemilu), pengembangan organisasi, pernyataan politik, anggaran dasar-anggaran rumah tangga dan tafsir asas.
Sembilan calon Presiden mendatang direkomendasikan oleh Mukernas di Padepokan Pencak Silat ini, yang semuanya berasal dari kader partai sendiri, bukan dari luar. Mereka adalah : Abdul Qodir Zaelani, Ahmad Kholil Ridwan, Amanullah, Fuad Amsari, Farid Prawiranegara, Hartono Mardjono, Ja’far Umar, Jusuf Amir Faesal, dan Yusril Ihza Mahendra. Mekanisme selanjutnya diserahkan kepada korps pemilih yang ada di tingkat Anak Cabang (Kecamatan).
Dalam berbagai kesempatan, baik dalam deklarasi partai di daerah daerah maupun pada masa kampanye Pemilihan Umum, Partai Bulan Bintang selalu menekankan perjuangan untuk menegakkan sistem, menegakkan supremasi hukum dan perlunya amandemen UUD 45. Sedikit demi sedikit, pada akhirnya gagasan amandemen UUD 1945 yang selama ini disakralkan seperti kitab suci, dapat diterima oleh kekuatan politik lain.
Namun, selain pencapaian citra positif tersebut muncul pula benih-benih ketidak harmonisan dalam jajaran pimpinan partai. Hal ini dapat terjadi dikarenakan fungsionaris partai datang dari berbagai latar belakang organisasi yang belum saling mengenal satu sma lainnya, belum terciptanya kesamaan visi partai, serta mekanisme dalam partai yang belum tertata rapi. Ketidak harmonisan makin mencuat tatkala ananniyah tak terkendalikan dan kepentingan eksternal memanfaatkannya.
Dalam Situasi dan kondisi demikianlah Partai Bulan Bintang memasuki arena Pemilu 7 Juni 1999. Meskipun demikian jajaran pendukung partai harus tetap bersyukur karena dapat lolos dari batas perolehan suara dua persen. Partai Bulan Bintang meraih 13 kursi di DPR RI, yaitu : Jawa Barat (3 kursi), DKI Jakarta (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Aceh (1), Sumatera Utara (1), Sumatera Barat(1), Sumatera Selatan (!), Kalimantan Selatan (1), Sulawesi Selatan (1), dan Nusa Tenggara Barat (1).
Dua pekan usai Pemilu, tepatnya 21-22 Juni 1999 diselenggarakanlah Musyawarah Dewan Partai (MDP) di Cipayung (Bogor) untuk mendengarkan laporan wilayah dan strategi menghadapi Sidang Umum MPR Oktober 1999. Saat itulah Abdul Qodir Djaelani, salah seorang Ketua mendesak agar Muktamar (yang seharusnya baru diadakan pada tahun 2003) untuk dipercepat sebelum SU MPR berlangsung agar masalah partai di tingkat pusat dapat cepat dituntaskan.
Musyawarah Dewan Partai yang kedudukannya setingkat di bawah Muktamar, akhirnya memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan Muktamar yaitu pada awal tahun 2000 dan sebelumnya harus dimulai dengan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Wilayah. Bahkan dianjurkan bila memungkinkan dimulai dengan Musyawarah Anak Cabang, agar hasilnya benar-benar demokratis. Tentang calon Presiden , MDP mengamanatkan kepada tim tujuh yang terdiri dari : Mohammad Solaiman, Yusril Ihza Mahendra, Hartono Mardjono, M.S. Kaban, Abdul Qodir Djaelani, Farid Prawiranegara dan Fadli Zon.
Berkaitan dengan kemungkinan munculnya wanita menjadi kepala negara, Majelis Syuro menggelar rapat di DPP pada 13 Juli 1999. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Syuro Mohammad Solaiman diikuti oleh wakil-wakil ketua Anton Timur Djaelani, Tubagus Hasan Basri, KH. A. Ma’sum Nawawi, dan anggota KH. Aceng Zakaria, juga dihadiri oleh Bambang Setyo salah seorang Ketua DPP. Majelis Syuro memfatwakan, seorang wanita haram hukumnya menjadi Presiden / Kepala Negara. Adapun formulasi politisnya diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
Menjelang SU MPR 1999 kembali digelar Musyawarah Dewan Partai II di Hotel Wisata Jakarta, untuk menentukan sikap dalam Sidang Umum, khususnya tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pada MDP I di Cipayung mengamanahkan masalah ini pada tim tujuh, tetapi hingga menjelang SU MPR 1999 mereka belum bertemu juga, oleh karena hal tersebut pencabutannya pun harus melalui Musyawarah dewan Partai.
Dalam Sidang Umum MPR tersebut, Fraksi Partai Bulan Bintang yang beranggotakan 14 orang (termasuk seorang utusan daerah Sumatera Barat dari Partai Ummat Islam yang bergabung dalam F-PBB) menunjukkan penampilan dan kinerja yang tidak mengecewakan, terutama interupsinya Hartono Mardjono dan cara pengunduran diri Yusril Ihza Mahendra dari pencalonan Presiden pada detikdetik terakhir. Bahkan sebelum SU, Ketua Umum PBB pun berpartisipasi aktif dalam Tim Tujuh Partai untuk merancang agenda dan kelancaran SU MPR RI 1999.
Percepatan Muktamar
Sebagai tindak lanjut MDP, dibentuklah kepanitiaan Muktamar I Partai Bulan Bintang. Panitia pengarah (Steering Committee) terdiri dari 25 orang yang dketuai oleh Rifyal Ka’bah dengan wakil-wakilnya Hartono Mardjono, Abdul Qadir Djaelani, dan Sahar L Hasan. Sedangkan Panitia Pelaksana diketuai oleh Anwar Shaleh. Materi bahasan panitia pengarah dituntaskan di Bekasi, 12-13 Februari 2000 meskipun anggota panitia yang hadir tidak sesuai dengan harapan.
Ketidakharmonisan DPP tercermin sejak persiapan hingga pelaksanaan Muktamar I di Jakarta, 26 April – 1 Mei 2000, yang terkesan kurang mencerminkan nilai-nilai Islam. Meskipun demikian, Muktamar I yang diikuti oleh utusan dari 27 Propinsi dan 325 Kabupaten / Kota itu menghasilkan Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga baru, Tafsir Asas, Program Umum Perjuangan Partai, Rekomendasi Muktamar, dan Ketua Umum serta Ketua Majelis Syura partai untuk periode 2000-2005. Dalam pemilihan langsung yang bebas dan rahasia itu Yusril Ihza Mahendra meraih 315 suara, Hartono Mardjono (14), Egi Sudjana (12), Ahmad Sumargono (11), dan Fadli Zon (1). Akhirnya ditetapkanlah Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum.
Untuk Majelis Syura perolehan suara terbanyak diraih oleh H. Mohammad Solaiman, disusul oleh K.H. Syahroji Bishri dan K.H. Tubagus Hasan Basri. Kemudian suara terbanyak satu dan dua ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Majelis Syora. Adapun dalam penyusunan DPP, Ketua Umum terpilih dibantu oleh Ketua dan Wakil Ketua Majelis Syura serta enam anggota formatur lainnya. Anggota formatur tersebut adalah : M.S. Kaban, K.H. Ma’sum Nawawi, Sahar L. Hasan, Zubair Bakry, Saidal Bahauddin, dan Ahmad Sumargono. Pelantikan susunan DPP yang lengkap dilaksanakan di Hotel Indonesia Jakarta , Senin malam 5 Juni 2000 langsung oleh Ketua Umum terpilih Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra SH.
Rekomendasi yang dihasilkan dalam Muktamar tersebut ada dua yaitu : Pertama, menyangkut internal partai – “menegaskan jati diri PARTAI BULAN BINTANG sebagai partai Islam yang benar-benar hendak memperjuangkan tegaknya ajaran dan hukum Islam dalam kehidupan orang perorang, keluarga, masyarakat dan negara sebagai salah satu perwujudan ibadah kepada Allah semata”. Kedua memperjuangkan amandemen pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menjadi berbunyi “Negara berdasarkan Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Dalam Saresehan Nasional Forum Silaturahmi Partai-partai Islam di Kebayoran Baru, 3 Agustus 2000 Prof.Dr. Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari sudut hukum ketatanegaraan maksud dari tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang di coret dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Acara tersebut dihadiri oleh pembicara lainnya seperti Prof.Dr. Deliar Noer (Partai Ummat Islam), DR Hamzah Haz (Partai Persatuan Pembangunan), Dr. Hidayat Nurwahid (Partai Keadilan), Ir. Abdullah Hehamahua , M.Sc (PPI Masyumi), Drs Asnawi Latief (Partai Kebangkitan Ummat).
Forum Silaturrahmi tersebut merekomendasikan kepada Sidang Umum Tahunan MPR RI agar mengamandemen UUD 1945, khususnya pasal 29 ayat 1 menjadi berbunyi “Negara berdasarkan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kesepakatan tersebut di tindak lanjuti oleh Fraksi Partai Bulan Bintang dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dalam Sidang Umum Tahunan MPR RI Agustus 2000.
Perjuangan untuk mengamandemen UUD 1945 tersebut belum berhasil, bahkan pasca perubahan pimpinan pemerintahan dimana Megawati Soekarno Putri menjadi Presiden serta Hamzah Haz yang notabene sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan menjadi Wakil Presiden menjadi lebih berat. Hal ini terbukti saat Sidang Tahunan MPR RI 2001, Fraksi Partai Bulan Bintang tinggal sendirian yang menyuarakan amandemen UUD 45 pasal 29 ayat 1 tersebut.
Meskipun kandas, Partai Bulan Bintang tidak akan putus asa dan pantang menyerah, Baik melalui Fraksinya PBB di parlemen maupun di luar parlemen tetap akan terus memperjuangkan amanat Partai tersebut. Akan berhasilkah ?...... mari semuanya kita serahkan kepada kehendak Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bila Allah menghendaki tidak ada yang mustahil bagi-Nya, jadilah maka jadilah itu. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar.